Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) saat acara penandatanganan nota kesepahaman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait perintah jajaran TNI untuk penjagaan keamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tidak memberikan komentar banyak mengenai hal tersebut.

“Yang jelas sinergitas TNI dan Polri semakin oke,” ucap Kapolri singkat, saat ditemui usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (14/5),

Sementara, senada dengan Kapolri, Menteri Hukum juga meyakini bahwa sinergisitas antara Polri dan TNI harus semakin kuat. Dia pun menyebut tugas dan fungsi (tusi) terkait kewenangan penjagaan keamanan telah jelas.

Baca juga:  Biden dan Jokowi Adakan Pertemuan Bilateral di Gedung Putih

Di sisi lain, Supratman mengatakan, Kementerian Hukum nantinya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu mengenai penjagaan kejaksaan oleh TNI ini.

“Kami tidak membicarakan itu dalam implementasi, ya, tapi nanti kami akan mencoba untuk menyampaikan, berkoordinasi, dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada karena memang bukan tusi Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga:  Plat Nomor Khusus Hanya Dibolehkan Untuk Kendaraan Pejabat

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).

Baca juga:  Terapkan Respectful Workplace Policy, BRI Wujudkan Iklim Kerja Yang Produktif

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa diturunkannya personel TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa.

“Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Harli kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (11/5).

Pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati). “Untuk di daerah sedang berproses,” imbuhnya. (Kmb/Balipost)

 

 

BAGIKAN