Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung IGAK Surya Negara selaku pelapor kasus reklamasi pantai melasti desa ungasan. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung IGAK Surya Negara selaku pelapor kasus reklamasi pantai melasti desa ungasan, terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan kasus tersebut. Ia menghadiri secara langsung sidang praperadilan terkait penetapan tersangka reklamasi pantai melasti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Seusai mengikuti jalannya sidang pra peradilan lanjutan pada kamis (22/6), IGAK Surya Negara didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Badung AA Gede Asteya Yudhya dan tim hukum Pemkab Badung menyampaikan, sebagai pelapor dari pihak Pemerintah Kabupaten Badung, dirinya bersama tim ingin mengetahui dan memantau perkembangan pra peradilan yang dilaksanakan di PN Denpasar terhadap termohon Polda Bali yang sudah berproses. Yaitu dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, serta disebutan juga telah dapat memberikan alat bukti selengkapnya.

Baca juga:  Oknum Sipir Sering Transaksi di Depan Lapas

“Kami sangat mendukung dan mensupport Polda Bali agar tegak lurus, sehingga proses pra peradilan ini dapat berjalan tanpa adanya tekanan-tekanan atau intervensi dari pihak lain dan betul-betul terlaksana dengan baik tanpa ada unsur-unsur yang menekan keputusan pra peradilan ini,” ungkapnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN