Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra saat membacakan pandangan umum fraksinya di Denpasar, Senin (12/6/2023). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster disarankan untuk dapat mendengarkan pendapat masyarakat sekitarnya dengan menugaskan Bupati/Wali Kota se-Bali untuk menjaring pendapat masyarakat mengenai rencana larangan mendaki gunung di Pulau Dewata. Hal ini penting dilakukan sebab menyangkut hajat hidup masyarakat.

“Terkait rencana larangan mendaki gunung, hal ini tidak hanya berkaitan dengan kesucian gunung, tetapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitarnya,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (11/6).

Nova menyampaikan hal tersebut saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2022 itu.

Baca juga:  Awal Januari, Sejumlah Pesawat Carter Internasional Mendarat di Bandara Ngurah Rai

Pihaknya berpandangan Gubernur Bali dapat menugaskan Bupati/Wali Kota se-Bali untuk menjaring pendapat masyarakat dengan mengundang unsur Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Desa Adat (MDA), perbekel (kepala desa), dan bandesa adat (ketua desa adat).

Selain itu juga mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan yang ada di sekitar gunung tersebut, sehingga tidak ada kesan Gubernur Bali sebagai pemimpin yang tidak mau mendengar opini atau pendapat masyarakat.

“Mudah-mudahan penjaringan pendapat yang dilakukan oleh Bupati/Wali Kota se-Bali diperoleh satu sistem tata kelola pendakian gunung di Bali, yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak,” ujarnya.

Baca juga:  2020, Gubernur Koster Optimalisasi Penerapan Pergub dan Perda

Dengan demikian diharapkan tujuan untuk menjaga kesucian gunung tercapai dan kepentingan masyarakat sekitarnya terakomodir demi kesejahteraan bersama dan tidak perlu ada urbanisasi. “Selain itu perekonomian bisa tumbuh di desa sekitar gunung tersebut serta pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana untuk kegiatan yang tidak mendesak,” kata Nova.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan melarang pendakian di seluruh gunung di provinsi setempat dan sebelum resmi ditutup kegiatan pendakian maupun gunung sebagai objek wisata akan dibuatkan perda terlebih dahulu.

“Untuk ditutupnya (gunung untuk objek wisata) akan dibuat peraturan daerah. Untuk saat ini saya sudah bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melarang gunung sebagai objek wisata. Saya sudah WA Beliau dan pada prinsipnya setuju. Menteri lain saya komunikasikan juga setuju,” ucap Koster.

Baca juga:  Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Gubernur Koster Minta Baleg DPR RI Perhatikan Potensi Lokal

Koster mengatakan Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali juga menyatakan turut mendukung agar gunung-gunung di Bali tidak lagi digunakan sebagai objek wisata. “Ada bhisama sulinggih (pendeta Hindu) yang memberikan arahan gunung itu adalah kawasan suci. Oleh karena itu jangan dijadikan sebagai objek wisata apalagi untuk mendaki,” kata Koster.

Koster menambahkan, para tetua maupun orang-orang suci di Bali juga telah menata Bali dengan upaya sekala niskala (jasmani-rohani). (Kmb/Balipost)

BAGIKAN