Haydin Haritzon. (BP/may)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Masih banyak nasabah yang belum tahu syarat penjaminan simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga dalam beberapa kasus likuidasi bank, ada nasabah yang tidak bisa dijamin simpanannya. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di Bali, Sabtu (10/6).

Untuk itu ia terus meningkatkan literasi masyarakat terutama nasabah bank umum dan BPR-BPRS. LPS menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. “Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan,” ujarnya.

Baca juga:  LPS Belum Selesaikan Proses Likuidasi Dua BPR di Bali

Agar simpanan dijamin LPS, ia mengimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Yaitu, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan tidak terindikasi melakukan tindakan fraud.

Ia mengatakan saat ini TBP LPS untuk bank umum 4,25% dan BPR 6,75% sehingga simpanan yang dijamin adalah simpanan dengan bunga di bawah itu. “Jika ada bank yang menawarkan bunga yang lebih tinggi dari itu, maka tidak bisa dijamin LPS,” ujarnya.

Baca juga:  Terkait Banyaknya "Layon" Dititip di RS, Gubernur Koster Harap Masyarakat Ikuti Keputusan PHDI

Berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp 2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank.

Selain itu terdapat Rp 373 miliar (18%) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS.

Baca juga:  Komplotan Coblos Ban Dihukum Setahun Delapan Bulan

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS. “LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” ujar Haydin. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *