Ilustrasi kejahatan siber (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – PS Kanit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKP Andi Prasetyo, Selasa (23/5) saat jadi narasumber dalam diskusi yang digelar Bidhumas di Denpasar menyampaikan ada lima kejahatan siber yang umum terjadi di Bali.

Lima kejahatan itu adalah skimming, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penipuan online, pornografi, hoax, dan ilegal akses. Ia juga menyampaikan menjelang Pemilu 2024, masyarakat mewaspadai adanya kampanye hitam. Model kampanyenya diantaranya membuat satu isu atau gosip negatif yang ditujukan kepada pihak lawan tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas alias fitnah.

Baca juga:  Badung Rebut Emas Sepak Bola Porprov Bali

Bentuknya macam-macam, seperti berita bohong, ujaran kebencian dan propaganda. Andi menyampaikan warga mesti waspada pencemaran nama baik dan hoax.

Sedangkan upaya penanggulangan yang dilakukan kepolisian dengan cara preemtif yakni edukatif dan counter opini. Selain itu juga dengan cara preventif yaitu memberi peringatan, mengendalikan isu, dan lainnya.

Terakhir cara represif, penetrasi aktif sebagai bentuk upaya untuk melakukan penangkalan penyebaran prespektif negatif dan penegakan hukum.

Baca juga:  Dari Proyek BUMN Kemalingan hingga Truk Mengular di Jalan Cekik-Singaraja

“Sampai saat ini di Bali masih kondusif, tapi secara nasional sudah mulai muncul,” ujar Andi.

Ia berharap para pengguna medsos tidak hanya memikirkan keuntungan tetapi harus ada rasa nasionalisme dan patriotisme. “Saat ini banyak orang mencari uang melalui medsos dengan cara membuat viral tanpa memikirkan efeknya,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *