Tangkapan Layar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen ke mahasiswi. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebuah rekaman CCTV yang diduga merupakan adegan pelecehan seorang dosen ke mahasiswinya viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/5) dini hari sekitar pukul 01.15 WITA.

Dalam video yang beredar tersebut ada dua potongan video berdurasi sekitar 9 detik. Video itu memperlihatkan rekaman kamera pengawas CCTV tempat kost korban.

Terlihat korban yang tengah duduk di depan kamar, beberapa kali ditarik ke dalam oleh seorang pria yang hendak diduga melakukan pelecehan. Potongan video tersebut kali pertama diunggah akun Instagram @aryulangun dan ramai menuai komentar warganet.

Baca juga:  Video WNA Berbuat Mesum Viral di Medsos

Dalam postingannya juga dijelaskan kronologi kejadian. “Disebutkan, mulanya, korban membuat status tentang permasalahan di media sosial WhatsApp. Lalu dikomentari oleh dosennya dan menawarkan solusi serta bertanya alamat. Karna dosen dikenal baik dan perhatian, tanpa rasa curiga korban mengirim lokasi kosnya,” tulis akun IG @aryulangun.

Namun apa daya, menurut akun IG @aryulangun, sesampainya di kos, sang dosen malah meraba tubuh korban dan kemudian korban berlari membuka pintu dan kemudian keluar pintu. Sang dosen menarik paksa mahasiswi ke kamar dengan menarik bagian pinggang.

Baca juga:  Temuan Tengkorak di Hutan Diidentifikasi, Labfor Pastikan Kerangka Manusia

Akun tersebut juga menyebutkan, percakapan WhatsApp dihapus oleh oknum dosen dan korban dipaksa untuk bungkam dan jika tidak skripsinya akan digagalkan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menyampaikan, pihaknya masih menyelidiki kejadian dugaan pelecehan seksual dalam video tersebut. Hingga sore, pihaknya belum mendapat laporan terkait kejadian ini.

Kendati demikian, penyidik melakukan jemput bola dengan mengecek ke lokasi TKP. “Kami masih cek TKP, masih hubungi orang yang menyebarkan. Setelah diketahui dimana tempatnya, kami akan cek ke TKP,” ungkap Picha.

Baca juga:  Cegah Klaster COVID-19, Polsek Ubud Wajibkan Masyarakat Buat Ini Jika Gelar Upacara

Video yang beredar tersebut nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN