Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, Jumat (5/5) menggelar jumpa pers terkait TPPU narkotika senilai Rp15 miliar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 15 miliar yang berasal dari kejahatan narkotika. Salah satu tersangka adalah mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.

Rilis kasus TPPU ini dilakukan langsung Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, Jumat (5/5) di Jalan Raya Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Dikatakannya, pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali.

Baca juga:  Satu Tahanan Kabur Ditangkap saat Mencuri

Dipaparkan, TPPU kejahatan narkotika ini diduga dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 2016 sampai 2022. “Petugas BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas,” katanya.

Terungkapnya jaringan MW, berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, pada 12 Februari 2018, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K alias BC dan merupakan kaki
tangan MW. Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022 lalu.

Baca juga:  Vaksin COVID-19 Mulai Diuji Coba ke Manusia

Dari penelusuran “follow the money, follow the asset” yang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika. Total nilai transferan mencapai Rp15 miliar. Rinciannya, AT telah mentrasfer total Rp9.860.350.000, IM mentransfer Rp948.300.000, dan JC telah mentransfer Rp2 miliar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN