Seorang pengguna layanan data sedang berfoto memanfaatkan ponselnya. Telkomsel mulai 9 Mei 2023, mengakhiri layanan 3G di seluruh Provinsi Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Telkomsel menghentikan layanan 3G secara bertahap di Indonesia. Mulai 9 Mei 2023, layanan 3G akan berakhir di seluruh Provinsi Bali.

General Manager Region Network Operations and Productivity Bali Nusra, Hersetyo Pramono dikutip dari rilisnya, Kamis (4/5), mengatakan proses upgrade layanan 3G ke 4G di Indonesia merupakan bagian dari konsistensi mengakselerasi transformasi digital pelanggan. “Khusus Provinsi Bali pada 9 Mei 2023 ini, layanan 3G sudah 100 persen dihentikan di semua kabupaten/kota. Untuk menikmati internet, pelanggan akan dilayani dengan jaringan 4G/LTE yang mempunyai kualitas lebih baik,” paparnya.

Baca juga:  Kroscek Kembali Penerima BLT, Lurah Beng Pastikan Tepat Sasaran

Menyusul 6 kabupaten lainnya dan 1 kota di Provinsi Bali, kini Layanan 3G akan dihentikan di Gianyar dan Tabanan. Artinya layanan 3G sudah 100 persen berakhir di Provinsi Bali.

Tak hanya itu, di Provinsi NTB layanan 3G juga dihentikan untuk wilayah Lombok Utara pada 9 Mei 2023 nanti. Ia menjelaskan sebagai upaya mempercepat peralihan dari layanan 3G ke 4G/LTE, Telkomsel menghadirkan berbagai kemudahan bagi pelanggan yang ingin menukarkan atau mengganti kartu non-4G ke uSIM 4G melalui sejumlah kanal layanan pelanggan.

Baca juga:  Telkomsel Santuni Ratusan Anak Yatim di Lombok

Pelanggan dapat memanfaatkan mekanisme online dengan mengakses mitra e-commerce dan memanfaatkan layanan GraPARI Online melalui tsel.me/graparionline. Pada mekanisme online, pelanggan dapat merasakan manfaat lebih karena kartu uSIM 4G akan diantarkan langsung ke alamat tujuan pelanggan.

Sedangkan untuk mekanisme offline, pelanggan cukup mengunjungi GraPARI atau layanan MyGraPARI terdekat. Selama proses migrasi ke uSIM 4G dan pada saat registrasi uSIM, Telkomsel akan memastikan validasi registrasi data pelanggan yang terdaftar pada kartu non-4G sebelumnya sudah sesuai dengan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga:  Pegawai Honorer Jadi Kurir Narkoba Karena Ini

Pelanggan disarankan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan kesesuaian identitas diri melalui akses USSD Menu Browser (UMB) *444# langsung dari ponsel pelanggan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, pelanggan diharapkan segera melakukan registrasi ulang dengan cara mengetik ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim SMS ke 4444. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *