Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti kasus pencurian dan para tersangkanya di Mapolresta Denpasar, Kamis (20/4). Sebanyak 20 kasus pencurian berhasil diungkap polisi dalam operasi menjaga Kamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri ini. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang Lebaran 2023, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus sebulan terakhir, Kamis (20/4). Ada 20 kasus diungkap dan 26 tersangka ditangkap.

Salah satunya kasus perampokan menggunakan celurit di Jalan Gita Kencana, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel). Pelakunya, Eko Budiyono (30).

Kombes Yugo, didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi menjelaskan, awalnya Aldi Prana (25) mengambil laundry-an ke vila. Setibanya di TKP, korban dicegat pelaku sambil menodongkan celurit.

Baca juga:  Puluhan Orang Ditangkap, Satu Ditembak

Saat itu pelaku minta uang Rp 200 ribu ke korban. Namun korban hanya membawa uang Rp 5.000. Setelah uang itu diserahkan, pelaku langsung membuangnya.

Selanjutnya pelaku mengambil HP milik korban yang ditaruh di dashboard. Setelah itu pelaku langsung kabur.
“Korban langsung minta tolong ke satpam hotel dan buruh proyek di seputaran TKP. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kutsel,” kata AKP Sukadi.

Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi langsung ke TKP. Bersama warga, petugas melakukan pencarian di seputaran lokasi kejadian. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di semak-semak dekat rumah warga.
“Barang bukti yang diamankan satu cerurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Satu pisau dapur, HP dan sepeda motor milik pelaku,” tegas Kombes Yugo.

Baca juga:  Pengedar Ribuan Ekstasi Ternyata Sudah Lama Beraksi di Bali

Kombes Yugo menegaskan, hasil pengungkapan tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor) barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor 5 unit, HP 14 unit, pisau 2 buah, pakaian 305 pcs, dan uang tunai Rp 33.215.000. “Dari 20 kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran rinciannya diantaranya enam kasus curat, satu kasus curanmor, satu kasus curas dan 12 kasus cusa. Ada satu residivis ditangkap,” tandasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Profesionalitas, Polda Bali Lakukan Rekrutmen Terbuka Jabatan Kasat Reskrim

Menurutnya polresta menerima laporan atau pengaduan tindak pidana 3C pada April 2023 sebanyak 10 kasus dan berhasil diungkap sebanyak 20 kasus. “Pengungkapan ini juga termasuk laporan bulan sebelumnya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN