Para undangan saat kegiatan Pasupati Awig-awig Desa Adat Anjingan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Anjingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, melaksanakan Pasobyahan dan Pasupati Awig-awig Desa Adat Anjingan di Mandala Madya Pura Mas Melanting Ayu, Puseh lan Baleagung, Desa Adat Anjingan, Desa Getakan, Rabu (19/4). Proses pasupati ini dilakukan setelah awig-awig ini dilakukan revisi agar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Pasupati awig-awig hasil revisi ini juga dihadiri Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Camat Banjarangkan I Dewa Made Aswin, Perbekel Desa Getakan dan undangan terkait lainya serta krama Desa Adat Anjingan.

Baca juga:  Desa Adat Tenganan Lestarikan Tradisi Geret Pandan

Ketua Saba Desa Adat Anjingan, I Nengah Wirta, menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyusun dan Tim Penulis Awig-awig yang telah menuntaskan proses revisi awig-awig ini. Sehingga bisa dipasupati dihadapan Krama Desa Adat Anjingan. Jelas dia, berkat kerjasama seluruh tim, revisi awig-awig Desa Adat Anjingan sudah berjalan dengan lancar, sehingga nantinya dapat digunakan untuk mengatur krama dan keberlangsungan desa adat selanjutnya.

Bendesa Adat Anjingan, I Nengah Suana, menambahkan bahwa Desa Adat Anjingan dari dulu sesungguhnya sudah memiliki awig-awig yang tertulis. Namun seiring dengan perkembangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka awig-awig ini direvisi lagi. “Keberadaan awig-awig ini akan sangat membantu membimbing warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya,” katanya.

Baca juga:  Puskesmas Payangan Geger, Jasad Bayi Ditemukan di Parkiran

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengingatkan, setelah awig-awig selesai direvisi, maka seluruh warga wajib untuk mentaatinya dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan kepada masyarakat. Ini sangat penting agar keberadaan maupun hasil revisi awig-awig ini dapat efektif untuk mangatur jalannya segala kegiatan di desa adat. “Apapun aturannya, apapun isinya, intinya adalah masyarakat yang melaksanakannya. Turunkan harga diri, berikan contoh yang baik untuk melaksanakan awig-awig ini,” ujar Bupati Suwirta.

Baca juga:  Senggolan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Truk Terguling dan Bus Terperosok

Lebih lanjut dia menambahkan, khusus terkait dengan pengolahan sampah, maka krama Desa Adat Anjingan juga diharapkan wajib mengolah dan memilah sampahnya masing-masing desa. Dirinya juga mengingatkan, perbekel dan bendesa harus selalu bekerja sama, masing-masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa adat dan desa dinas wajib rukun dan bersatu. Karena jika tidak rukun, maka krama yang akan menjadi korban. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN