Petugas mengamankan seorang pria paruh baya yang merusak traffic light di Simpang Tiga Semabaung. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Blahbatuh pada Senin (17/4) mengamankan seorang pria paruh baya yang melakukan tindak pidana perusakan traffic light di Simpang Tiga Semabaung sekitar pukul 22.45 WITA. Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, SH Selasa (18/4) mengatakan tindakan perusakan yang dilakukan Bayu Tirtonoto alias Bayu (55) asal Desa Bedulu, Blahbatuh ini karena pengaruh minuman beralkohol.

Kapolsek Blahbatuh mengatakan kronologis kejadian Senin (17/4) sekitar pukul 23.30 WITA masyarakat melaporkan bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri kepala gundul menggunakan baju kaos warna putih dan celana pendek warna biru telah merusak tanda rambu lalulintas serta merusak traffic light di Simpang Tiga Semabaung. Selanjutnya Team Opsnal unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Desa Bedulu Miliki Tiga Objek Wisata Cagar Budaya

Dengan analisa data serta rekaman CCTV dan berdasarkan keterangan pelapor diperoleh informasi pelaku tinggal di gang sebelah pos polisi wilayah Banjar Tegalinggah, Desa Bedulu. Team opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku dan saat ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Ia mencabut rambu lalu lintas serta melempar traffic light menggunakan batako hingga pecah dan tidak bisa digunakan lagi. Selanjutnya pelaku melempar pos polisi di Simpang Tiga Semabaung. Pelaku melakukan perusakan tersebut karena pengaruh minuman keras.

Baca juga:  "Karya Mapadudusan Agung dan Tawur Manca Sanak Agung” di Pura Samuan Tiga

“Terduga pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN