TRB, saat dilakukan pelimpahan tahap II di Kejari Badung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Polda Bali melimpahkan perkara dugaan penyelundupan ganja, Jumat (14/4) dengan tersangka berinisial TRB, yang merupakan pria asal Australia. Menurut Kajari Badung, Suseno didampingi Kasiintel Gde Ancana, oleh penyidik Polda Bali perkaranya dilimpahkan ke Kejati Bali, lalu dibawa ke Kejari Badung.

“Ya, penuntut umum Kejati Bali menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik Polda Bali didampingi JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali di Kantor Kejaksaan Negeri Badung,” tandas jaksa.

Baca juga:  Kedapatan Bawa Ganja, WN Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Lanjut jaksa, begitu menerima tahap II tersangka TRB asal Ausie, pihaknya melanjutkan memeriksa tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan penetapan hakim dan tidak terjadi error in persona.

Tersangka dalam pelaksanaan tahap II didampingi tiga orang penasihat hukum serta dihadiri pula oleh Penyidik Polda Bali. Dijelaskan, tersangka TRB ditangkap pada saat mendarat dari Perth, Australia menuju Denpasar, Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu, 15 Februari 2023.

Saat TRB melewati pemeriksaan mesin X Ray terhadap barang bawaannya, TRB didapati oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai membawa narkotika jenis ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto di bungkus plastik klip putih bertuliskan Kind Medical.

Baca juga:  BNN-PDEA Sepakat Cegah Penyelundupan Narkotika di Perbatasan

Selanjutnya setelah selesai melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menyerahkan tersangka TRB kepada Dit. Resnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya dilaksanakan proses hukum selanjutnya. Dengan barang bukti yang didapati tersebut, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasiintel Ancana didampingi Kasipidum Gede Gatot Hariawan, menyatakan dengan diterimanya tahap II tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum. TRB akan ditahan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Rumah Tahanan Bangli.

Baca juga:  Sejumlah DTW Bersiap Sambut Kunjungan Wisata Internasional

Yakni, terhitung mulai 14 April 2023 hingga 3 Mei 2023. “JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Ancana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *