Petugas Satpol PP Buleleng melakukan pengecekan tower. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng menemukan setidaknya 19 tower bodong alias tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Keberadaan tower ini berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari retribusi izin pendirian tower.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, Kamis (13/4), menjelaskan ditemukan sebanyak enam menara yang tidak memiliki izin dan tiga belas menara telekomunikasi yang tak bertuan. “Ini akan kita jajaki, bagaimana juga ini akan berimbas pada pendapatan asli daerah. Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan terkait temuan ini,” ucapnya.

Baca juga:  Satpol PP Buleleng Tertibkan Toko Pemasok Plastik, Diminta Hentikan Jual 3 Produk Ini

Suardana juga menjelaskan keberadaan tower atau menara bodong ini ditemukan di hampir seluruh kecamatan. Kebanyakan juga dari para penyedia atau pemilik tower ini hanya berkoodinasi dengan pemilik lahan. “Temuan kita hampir merata di setiap kecamatan. Terbanyak di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Seririt,” tambahnya.

Mirisnya lagi, sebagian dari tower atau menara yang ditertibkan itu lokasinya sulit dijangkau, mengingat para penyedia atau pemilik tower mengandalkan koordinat lokasi. “Terkadang perangkat desa yang kita tanya, mereka tidak mengetahui letaknya. Kita tanyakan ke masyarakat lainnya, kita cari tahu siapa pemilik lahan untuk mendapatkan informasi detailnya,” ungkapnya.

Baca juga:  8 Gepeng Terjaring Razia, Mayoritas dari Kabupaten Ini

Suardana pun menegaskan terkait sanksi yang diberikan akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng. Sanksi nantinya kalau sesuai SOP, bisa surat peringatan bahkan penyegelan. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN