KPU Bali saat membacakan hasil rekapitulasi syarat dukungan minimal bakal calon DPD Pemilu 2024 di Denpasar, Selasa (11/4/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ada 18 bakal calon DPD Pemilu 2024 dari Pulau Dewata yang sudah dinyatakan lolos memenuhi syarat dukungan minimal pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan di Denpasar, Selasa, menuturkan sebelumnya pada verifikasi faktual pertama terdapat empat bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat, namun keempatnya berhasil menyusul setelah dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua.

“Dengan begitu maka tambahan empat lagi bakal calon DPD yang sudah memenuhi syarat, sehingga totalnya menjadi 18 orang bacalon anggota DPD dari Provinsi Bali,” kata dia dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/4).

Baca juga:  KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat

Adapun 18 nama tersebut antara lain Agung Bagus Arsadhana Linggih, Ainun Ni’am, Bambang Santoso, Gede Suardana, I Gst Agung Ngurah Sudarsana, I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Wisna, I Komang Mertajiwa, I Made Kerta Suwirya.

Selain itu ada nama I Wayan Geredeg, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Made Widhi Dharma, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, Putu Wahyu Widiartana, dan Arya Wedakarna.

Kepada media, Ketua KPU Bali itu menyampaikan kini ke-18 orang tersebut dapat mempersiapkan diri untuk pencalonan yang sesungguhnya, di mana masih ada persyaratan yang harus dikumpulkan untuk menjadi calon DPD pada Pemilu 2024.

Baca juga:  KPU RI Siapkan Berkas Pengajuan Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024

“Hari ini adalah penetapan bakal calon dari segi dukungan minimal, itu berarti ada 18 yang sudah memenuhi syarat tapi mereka harus mengumpulkan syarat menjadi calon nanti, dapat dilihat di dalamnya,” ujarnya.

Sambung Lidartawan, apabila kemudian 18 bakal calon tersebut berhasil memenuhi syarat maka dapat melanjutkan kontestasi, namun apabila terdapat satu saja persyaratan tak terpenuhi maka perjuangannya harus terhenti.

Pun juga apabila gagal mencalonkan diri atau mengundurkan diri tak ada sanksi yang akan dikenakan terhadap bakal calon kata dia.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon DPD Pemilu 2024 akan berlangsung dari 1-14 Mei 2023, tahapan ini berlangsung setelah KPU RI secara serentak menetapkan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebarannya sekitar tanggal 13-17 Mei 2023 ini.

Baca juga:  KPU Bali Terima Perbaikan Berkas Peserta Pemilu 2024

KPU Bali mengatakan belum ada informasi pasti mengenai syarat menjadi calon DPD Pemilu 2024, lantaran peraturan KPU yang digunakan belum keluar, namun kepada 18 orang tersebut diminta berpacu pada syarat saat Pemilu 2019 lalu.

“Nanti kita menunggu PKPU-nya apa-apa saja syarat calon di tahun 2024 ini. Sebentar lagi (disahkan) tanggal 12 besok, kalau sudah diundangkan baru akan mengikat semua. Saya pikir mirip 2019, kalau pun ada perubahan nanti kan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu,” jelas Lidartawan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN