Pelaksanaan Sosialiasi Perwali Nomor 51 Tahun 2022 dan Penggunaan Sepeda Listrik yang dialihkan ke Kawasan Jalan Danau Tamblingan Sanur, Sabtu (25/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mulai awal April 2023 penggunaan Sepeda Listrik di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur akan dilarang. Pelarangan operasional ini berlaku pada 1 April.

Sepeda listrik boleh beroperasi di Jalan Danau Tamblingan yang merupakan satu kesatuan dengan Kawasan Pariwisata Sanur. Hal tersebut diungkapkan Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani saat sosialisasi Perwali Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur, Sabtu (25/3) bersama Desa Adat Intaran, Desa Adat Sanur, Pecalang dan Satpol PP Denpasar serta Dinas Pariwisata.

Dezire Mulyani mengatakan, penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat, baik lokal maupun wisatawan mancanegara untuk berekreasi. Sehingga guna menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan pariwisata ikonik Kota Denpasar ini telah diterbitkan Perwali Nomor 51 Tahun 2022.

Baca juga:  Desa Adat Intaran Gelar “Tawur Ngusaba Desa” dan “Nangluk Merana”

Ini yang nantinya menjadi pedoman bagi masyarakat, pengunjung, pelaku UMKM dan seluruh stakeholder dalam berkegiatan di kawasan Pantai Sanur. Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata bersama dengan Desa Adat melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada pengusaha penyewaan sepeda atau motor listrik dan pengguna sepeda listrik di sepanjang jalur pedestrian Pantai Sanur.

“Jadi mulai 1 April mendatang, sepeda motor listrik tidak diperkenankan lagi beroperasi di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur. Pedestrian akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan sepeda nonmesin, untuk sepeda listrik akan dialihkan ke Kawasan Jalan Danau Tamblingan dan sekitarnya yang juga merupakan kawasan Pariwisata Sanur,” ujarnya

Baca juga:  Jadwal PKB, Minggu 23 Juni 2019

Sementara itu, Bendesa Adat Intaran, AA Alit Kencana yang juga ikut dalam sosialisasi menekankan pentingnya pengaturan penggunaan Sepeda Listrik di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur ini. Hal ini mengingat Sanur merupakan kawasan pariwisata yang mengedepankan keamanan, kenyamanan serta lingkungan yang ramah bagi wisatawan.

Dikatakan Alit Kencana, sejak adanya sepeda motor listrik di Kawasan Pantai Sanur memang banyak wisatawan yang merasa terganggu, khususnya wisatawan yang menginap di kawasan Sanur. Tak hanya itu, pengguna sepeda listrik yang cenderung ngebut juga dikeluhkan pejalan kaki.

Baca juga:  Menjambret dan Curanmor, Kaki Residivis Ditembak

“Kita ini kan daerah wisata, tamu yang datang ingin santai, berjalan menikmati kawasan Sanur, ini justru diklakson pengguna sepeda listrik. Ada juga yang mengeluhkan kecepatannya, tak jarang beberapa ada yang jatuh akibat menggunakan sepeda listrik, jangan sampai ini mengubah kesan Sanur, jadi mari kita sikapi dengan bijak bersama-sama,” ujar Alit Kencana. (Asmara Putera,/balipost)

BAGIKAN