Hakim Konstitusi Anwar Usman ditetapkan jadi Ketua MK, Senin (20/3). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra sah ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023 hingga 2028. Penetapan itu dilakukan dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi untuk Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3) dikutip dari Kantor Berita Antara.

“Pengucapan sumpah atau janji di hadapan Mahkamah Konstitusi berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003,” kata pimpinan sidang Anwar Usman sekaligus Ketua MK terpilih.

Baca juga:  Anwar Usman Merasa Difitnah Secara Keji

Anwar Usman diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK yang menetapkan Anwar Usman sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 hingga 2028.

Sementara Sadli Isra diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengangkatan Wakil Ketua MK yang menetapkan Sadli Isra sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

Pemilihan ketua dan wakil ketua MK telah dilaksanakan dam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua MK dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2023.

Baca juga:  MK Tolak Pengujian "Presidential Threshold"

Pemilihan itu diikuti oleh sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sidang Pleno Khusus Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028 dihadiri Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet Indonesia maju. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *