Fasilitas UMKM yang memadai dan berkualitas merupakan salah satu Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang di bangun Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster yang berpasangan dengan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) telah mewujudkan Program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sesuai implementasi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, setelah Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyelenggarakan Upacara Pemelaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih pada rahina Purnama Kasanga, Senin (Soma Umanis, Medangkungan) 6 Maret 2023.

Gubernur Koster dalam pidatonya tentang Tatanan Baru Memasuki Kawasan Suci Pura Agung, salah satu fasilitas yang diwujudkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini adalah Fasilitas UMKM yang memadai dan berkualitas. Fasilitas UMKM yang dibangun Pemerintah Provinsi Bali, meliputi Fasilitas UMKM berupa Kios dan Los. Fasilitas UMKM ini terdapat sebanyak 272 unit Kios dan 198 unit Los, yang bertempat di Area Bencingah dan Area Manik Mas, serta dilengkapi oleh Fasilitas Toilet sebanyak 54 bilik di Area Bencingah dan 144 bilik di Area Manik Mas, termasuk Toilet Khusus untuk Difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, serta dilengkapi dengan Wastafel, gratis.

Baca juga:  Walhi Bali Sengketakan Gubernur Koster

Fasilitas UMKM ini hanya dimanfaatkan oleh warga pemilik rumah atau warung yang terdampak langsung Pembangunan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan Kios dan Los secara gratis, hanya dikenakan biaya operasional dan perawatan Fasilitas, serta membayar biaya listrik dan air sesuai pemakaian masing- masing.

Kemudian produk yang dijual oleh UMKM diutamakan produk lokal khas Kabupaten Karangasem. Berupa kuliner, produk kerajinan, cindera mata branding Besakih, tanaman hias, dan hasil pertanian. Produk yang dijual harus berkualitas diproses melalui penilaian/kurasi oleh badan pengelola bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. Guna memperlancar proses transaksi, di Fasilitas UMKM telah disediakan sistem transaksi secara digital dengan menggunakan Aplikasi Qris Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Baca juga:  Logistik Pilgub Mulai Didistribusikan

Untuk mewujudkan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih ini bersih, Pelaku UMKM dilarang keras menggunakan bahan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan sejenisnya). “Pelaku UMKM juga berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan bukan organik, serta menjaga keasrian lokasi,” tegas Gubernur Koster. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *