Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala) merupakan salah satu Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang di bangun Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam melaksanakan Program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru memang layak dibanjiri berbagai apresiasi dan ucapan terima kasih dari berbagai stakeholder. Sebab, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini telah sukses menyelenggarakan Upacara Pemelaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih sebagai penanda telah usainya proses pembangunan fasilitas Kawasan Suci Besakih, dan siap untuk dimanfaatkan dalam meyalani masyarakat Bali atau umat Hindu yang tangkil ngaturang bhakti di Pura terbesar di Indonesia, bahkan di dunia ini.

Gubernur Koster mengatakan Tatanan Baru Memasuki Kawasan Suci Pura Agung, salah satu fasilitas yang diwujudkan oleh mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini ialah Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala) yang berada dalam satu kesatuan wilayah di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Baca juga:  Gubernur Koster Apresiasi Udayana Run Diikuti Ribuan Atlet

Pada Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala), Pemerintah Provinsi Bali membangun Tempat Parkir Khusus untuk Bus yang memadai dengan memiliki fasilitas Lapangan Parkir Khusus untuk Bus; Kapasitas tempat parkir sebanyak 250 Bus; Tersedia Halte Kendaraan antar jemput kawasan (Shuttle Bus Kawasan); Tersedia Gedung Terminal; Tersedia Stasiun Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Umum (SPKLU); Tersedia Pos Pantau Lalu Lintas; Tersedia 12 unit Toilet, termasuk 2 Toilet Khusus untuk Difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, gratis; dan Tersedia Petugas Parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan.

Baca juga:  Pastikan Penyelenggara Pilkada Bebas Covid-19, Ini Dilakukan KPU Bangli

“Untuk Kendaraan Bus, hanya boleh parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala), karena itu dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir,” tegas Gubernur Koster yang mendapat apresiasi dari berbagai stakeholder yang hadir saat Upacara Pemelaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih pada rahina Purnama Kasanga, Senin (Soma Umanis, Medangkungan) 6 Maret 2023. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN