Petugas mendeportasi WNA yang melanggar ketentuan Imigrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Imigrasi di Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA). Ketiga WNA itu, satu berasal dari Malaysia dan dua dari Nigeria.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, dua di antara WNA yang dideportasi karena terjerat kasus pidana, sementara satu lagi dipulangkan paksa karena tinggal melampaui izin yang diberikan (overstay).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah, Sabtu (4/3), menyampaikan deportasi merupakan wujud penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Babay Baenullah.

Jika Ditjen Imigrasi memutuskan tiga WNA itu masuk dalam daftar cekal, maka mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga:  Makin Banyak, Kasus Positif COVID-19 yang Tidak Punya Riwayat ke Luar Bali

WNA pertama yang dideportasi minggu ini merupakan seorang laki-laki berkebangsaan Malaysia berinisial GSDS. Ia dideportasi menumpang pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

WNA ini merupakan terpidana kasus penggelapan uang perusahaan tempat dia bekerja di Bali. Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Desember 2022 memvonis dia bersalah dan menghukumnya penjara 4 bulan.

Babay menyampaikan WNA asal Malayasia ini dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya di Indonesia.

Kemudian, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua WNA asal Nigeria, berinisial PVI dan EMA.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menjelaskan PVI melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara EMA melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:  Jokowi akan Konfirmasi Kehadiran 3 Pemimpin Negara di KTT G20

Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian mengatur: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan”. Prince kena pasal itu karena dia sempat terlibat kasus pemerasan dan pengancaman selama tinggal di Bali.

Sementara itu, Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian mengatur: “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”.

Babay menyampaikan keduanya telah dideportasi kembali ke negaranya menumpang pesawat Ethiopian Airways. Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga telah mengusulkan dua WNA Nigeria itu, dan satu WNA Malaysia masuk dalam daftar cekal/penangkalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Berlakukan Parkir Nontunai

Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan WNA yang dicurigai melanggar aturan. Ia juga berpesan kepada WNA yang berlibur atau menetap di Bali agar berperilaku tertib dan menaati aturan yang berlaku.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma, serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran, tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Anggiat. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *