Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Selasa (22/2/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penerimaan pajak mencapai Rp 162,23 triliun pada Januari 2023. Pertumbuhannya signifikan jika dibandingkan periode sama di tahun lalu, tumbuh 48,60 persen.

“Jadi kita lihat pemulihan ekonomi masih tergambar dan tertangkap dari penerimaan pajak yang masih mengalami kenaikan tinggi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (22/2).

Pada Januari 2022 penerimaan pajak mencapai Rp109,2 triliun atau tumbuh 59,5 persen dibanding 2021.

Baca juga:  Di 2023, Target Kemiskinan di Bawah 10 Persen

Pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari 2023 juga menunjukkan pemulihan ekonomi yang berlanjut dan hasil reformasi perpajakan melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Undang-Undang HPP sudah mulai dilaksanakan dan memberikan kontribusi kepada pencapaian penerimaan perpajakan yang meningkat sangat kuat di Januari 2023 atau mencapai 9,4 persen dari target APBN 2023,” katanya.

Dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan kegiatan perekonomian yang meningkat, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat tumbuh 93,86 persen atau mencapai Rp74,64 triliun yang telah setara 10,04 persen dari target dalam APBN 2023.

Baca juga:  Dua Negara Ini Diprediksi Sumbang Setengah dari Pertumbuhan Global

Pajak penghasilan (PPh) non migas tercatat mencapai Rp78,29 triliun atau tumbuh 28,03 persen dan telah mencapai 8,96 persen dari target APBN 2023.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lain mencapai Rp1,29 triliun atau tumbuh 118,72 persen dibandingkan periode yang sebelumnya.

Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) migas tercatat menurun 10,09 persen secara tahunan atau mencapai Rp8,03 persen yang setara dengan 13,07 persen dari target APBN 2023. “PPh migas mengalami penurunan, sebagaimana terlihat pada penurunan harga komoditas. Penurunannya mencapai 10,09 persen,” katanya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Menjelang Tiga Tahun Pasca-‘’Tax Amnesty’’

 

BAGIKAN