Polisi mengamankan barang bukti kasus pengoplos tabung elpiji. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung menggerebek gudang pengoplos elpiji di Perum Darmasaba, Desa Darmasaba, Abiansemal, Senin (13/2). Di gudang tersebut polisi mengamankan pemilik gudang, Anak Agung Gede Oka Astawa (50) dan ratusan tabung gas elpiji serta mobil.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes, Jumat (17/2) mengatakan, pelaku membuat gudang dan melakukan pengoplosan di kebun. “Pelaku mengaku baru sebulan melakukan tindak pidana ini. Gas yang hasil oplosan ini dijual masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Simulasi Pemungutan Suara, Ini Ditekankan Kapolres

Modusnya, pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas 50 kilogram. Alat yang digunakan yakni pipa besi/stik besi. Saat beraksi pelaku dibantu dua anak buahnya.

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti 11 buah tabung gas elpiji 50 kilogram terisi setengah, 11 tabung gas elpiji 3 kilogram isi setengah, 11 buah stik besi alat pemindahan isi elpiji, 67 tabung elpiji 3 kilogram isi penuh, 86 tabung elpiji ukuran 3 kilogram kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat congkel karet elpiji dan satu mobil pick-up.

Baca juga:  Bobol Rekening Teman, Satpam Rumah Sakit Diciduk

Terkait kasus ini, pelaku terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah. Oleh karena itu ia dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tindak Pinjol Ilegal, Polres Badung Bentuk Satgas
BAGIKAN