Tangkapan layar-Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bersama Menkopolhukam Mahfud MD usai acara gerak jalan Pawai HAM di Jakarta, Minggu (12/02/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai justru dapat menaikkan kualitas pekerja rumah tangga

“Pekerja rumah tangga menjadi pekerja profesional yang selama ini diabaikan skill-nya karena tidak ada perlindungan dan perhatian,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro lewat kanal YouTube resmi Komnas HAM RI di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (12/2).

Menurut dia, dengan adanya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja maka lembaga-lembaga pemerintah di tingkat daerah maupun pusat dapat mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk memperkuat profesionalitas pekerja rumah tangga serta melindungi mereka.

Baca juga:  Joko Widodo Diminta Berikan Amnesti Bagi Budi Pego

“Artinya para pemberi kerja tidak perlu khawatir bahwa ini bukan mempersulit posisi dari pemberi kerja, tapi justru pemberi kerja akan mendapatkan kualitas pekerja rumah tangga yang lebih baik dan juga mendapatkan kepastian hukum,” kata dia.

Pemberi kerja akan mendapatkan kualitas PRT dan kepastian hukum, seperti kontrak kerja dari servis, pelayanan, produktivitas dari pekerja rumah tangga. “Perlu diingat juga dengan adanya UU PPRT di Indonesia maka saudara-saudari kita yang menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri juga akan lebih terlindungi karena pemerintah Indonesia bisa berkata di negeri kami saja kami melindungi mereka dan tentu kita berharap di negeri orang mereka dilindungi,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Terduga Teroris Ditangkap

Oleh karena itu, menurut dia, ada banyak manfaat dan kebaikan yang bisa dihasilkan jika ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. “Tentu ini bukan langkah terakhir, tapi ini langkah yang perlu agar bisa memajukan hak-hak pekerja rumah tangga dan juga peradaban hak asasi manusia di Indonesia,” ujarnya.

Komnas HAM, menurut Atnike, berharap UU PPRT segera disahkan oleh DPR RI sebelum masa sidang pada 2023 berakhir. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Ratusan Naker Migran Bali yang Datang Hari Ini Gunakan 2 Penerbangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *