Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – KPU Gianyar telah melaksanakan proses dan tahapan mengacu pada UU No 7 Tahun 2017, terkait prinsip prinsip penyusunan daerah pemilihan (dapil) mulai Oktober 2022-Peberuari 2023. Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna Jumat (10/2), mengatakan bahwa pada Februari ini, KPU RI telah mengeluarkan PKPU 6 Tahun 2023 terkait dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Gianyar menjadi 7 dapil dan 45 kursi.

Diungkapkannya, KPU Gianyar telah melaksanakan tahapan sesuai PKPU No 17 tentang penataan Dapil untuk pemilihan DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Sesuai ketentuan, KPU Kabupaten Kota memiliki fungsi terkait proses penyusunan dapil.

Baca juga:  Piala Bupati Gianyar Batal Dihelat

Tirta Suguna menjelaskan, KPU Gianyar telah melakukan hal ini pada Oktober 2022 dari proses sosialisasi proses uji publik. Pada proses uji publik seluruh partai politik calon peserta pemilu 2024 pada saat itu belum ditetapkan secara mayoritas telah menyetujui terkait dengan pemisahan dapil. Dari 5 dapil pada pemilihan tahun 2019 menjadi 7 daerah pemilihan pada tahun 2024. “Masing masing kecamatan akan menjadi daerah pemilihan,” ucapnya.

Dipaparkannya, dari proses tersebut, KPU Gianyar telah mempresentasikan ke seluruh stakeholder dan partai politik dan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Pada saat itu masyarakat dan tokoh masyarakat menyetujui perubahan dan pemecahan dapil.
Dari semua hal itu sudah diresentasikan di Provinsi terkait uji publik yang dilakukan di KPU Gianyar. KPU provinsi juga mempresentasikan terkait penataan dapil di Kabupaten Gianyar di KPU RI.

Baca juga:  Cok Ibah Bersiap Rebut Kursi DPRD Bali

KPU RI yang berwenang menentukan presentasi yang disampaikan KPU Gianyar. Awal KPU RI mengajukan tiga rancangan 3 dapil, rancangan 2 sebanyak 6 dapil, dan rancangan ketiga 7 dapil.

Kemudian KPU RI sesuai PKPU 6 tahun 2023 sesuai dengan tahapan bahwa proses penyusunan dapil Oktober 2022 Pebruari 2023 sehingga KPU RI telah mengeluarkan PKPU 6 tahun 2023 terkait dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD kabupaten Gianyar menjadi 7 daerah pemilihan dan 45 kursi.

Baca juga:  Belum Kantongi Izin, Satpol PP Tertibkan Bangunan Villa

Agus Tirta Suguna menegaskan KPU RI sudah menetapkan perubahan dari pemilu 2019, sebanyak 5 dapil menjadi 7 dapil di pemilu 2024, dan kursi dari 40 kusi pemilu 2019 menjadi 45 kursi di pemilu 2024.

Komposisi kursi DPRD Gianyar pada 7 dapil mencakup Dapil 1 Gianyar 9 kursi, Dapil 2 Blahbatuh 7 kursi, Dapil 3 Sukawati 9 kursi, Dapil 4 Ubud 6 kursi, Dapil 5 Payangan 4 kursi, Dapil 6 Tegallalang 5 kursi, dan Dapil 7 Tampaksiring 5 kursi. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN