Terdakwa Okto Rhodes Alfrindo Liwe, saat dimasukkan ke mobil tahanan beberapa waktu lalu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kredit topengan pada salah satu Bank BUMN dengan terdakwa Okto Rhodes Alfrindo Liwe, Selasa (31/1) memasuki tahap tuntutan. JPU Catur Rianita Dharmawati di Pengadilan Tipikor Denpasar, menuntut supaya terdakwa Okto Rhodes Alfrindo dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain itu, jaksa dari Kejari Denpasar itu juga menuntut pidana denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 75 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

Baca juga:  BNI Raih "Bank BUMN Terbaik dalam Service Excellence 2019"

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. Dalam kasus ini, JPU Catur Rianita menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Frans Tambayong dan Pasek Gunawan, bakalan mengajukan pembelaan. “Kami akan ajukan pledoi. Dalam kasus ini, tidak serta merta klien saya salah sendiri. Namun kami meyakini kepala unit bank juga mesti ikut bertanggung jawab. Ini sudah pernah kami sampaikan dalam eksepsi terdahulu,” ucap Frans Tambayong.

Baca juga:  Penampahan Galungan, Animo Warga Tetap Tinggi Potong Babi

Di sisi lain, satu tersangka dalam kasus ini, yakni NKM ternyata belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Informasi yang beredar di Kejari Denpasar, NKM tidak diketahui keberadaanya.

Bahkan NKM sudah ditetapkan sebagai DPO sejak Agustus 2022. Pihak Kasiintel Kejari Denpasar mengakui bahwa NKM masih sedang dalam pencarian.

Sebelumnya dalam kasus ini disebut, Okto Rhodes Alfrindo Liwe pada tahun 2017-2020, mengajukan permohonan 26 KUR yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan prosedur. Perbuatan terdakwa dituding mengajukan permohonan KUR tidak sesuai dengan prosedur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp697.874.953. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Vonis Terdakwa Kredit Topengan Turun Jauh dari Tuntutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *