Pelaku curanmor masih remaja ditahan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus curanmor dan pelaku pelajar berinisial BJKL (16), Jumat (20/1). Saat beraksi tersangka BJKL beraksi di Denpasar, Kuta dan Kuta Selatan ini mengajak MIM (15). Kedua pelaku dibekuk di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Densel.

Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (23/1) menjelaskan, pihaknya menerima laporan kasus curanmor dan pelapornya, Hadi (50). Korban kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan toko sembako, simpang Jalan Raya Sesetan-Jalan Ceningan Sari.

Baca juga:  Polsek Pantau Satgas COVID-19 Desa Adat

Awalnya korban pada Sabtu (14/1) pukul 00.01 WITA dari jalan-jalan dan memarkir motornya di depan toko. Pukul 06.00 Wita korban bangun dan motornya hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Densel. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku,” ujar AKP Yudistira.

Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Medyana Dwija melakukan olah TKP. Petugas mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku dan beberapa hari kemudian mendapat informasi keberadaan para pelaku.

Baca juga:  Naik Motor Tanpa Plat dan Helm, WN Rusia Ditilang

Selanjutnya pada Jumat (20/1) polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Densel. Sedangkan sepeda motor milik korban diamankan di wilayah Pesangaran, Denpasar.

“Dari kasus ini kami mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di wilayah Sesetan, Jalan Sunset Road dan di Ungasan,” ungkapnya.

Tersangka MIM beralamat di Jalan Ceningan Sari Gang Palm Sari mengaku baru satu kali diajak curi motor dan dapat bagian Rp 200.00. “Pengungkapan kasus ini masih kami kembangkan,” tutup mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pesona Bawah Laut Sanur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *