Wagub Cok Ace menerima kunker Komite III DPD RI yang dihadiri seluruh Pengelingsir Puri se-Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (21/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menerima kunjungan kerja (kunker) Komite III DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Komite III DPD RI, Habib Ali Alwi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (21/1). Kunker ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara.

Menurut Wagub Cok Ace, RUU ini sangatlah penting mengingat Indonesia, khususnya Bali kaya akan beragam budaya, adat dan tradisi. Apalagi, pariwisata Bali ditopang oleh budaya serta alam yang indah.

Untuk itu, budaya, adat dan tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhur secara turun temurun perlu dijaga kelestariannya di tengah gempuran arus modernisasi. “Jika kita berbicara tentang budaya, maka kita tidak bisa lepas dari simpul-simpul budaya yang salah satunya adalah keraton atau puri. Meskipun setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, puri atau keraton bukan lagi pusat pemerintahan, tetapi peranan puri sebagai pusat budaya, pusat seni dan juga pusat perekonomian masih berjalan. Hal ini dapat kita lihat dari posisi puri yang terletak dekat dengan pasar sebagai pusat pergerakan perekonomian masyarakat,” ujar Penglingsir Puri Agung Ubud, Gianyar ini.

Baca juga:  Demo Lagi Tolak Pembangunan Resort, Warga Bugbug : "Sing Tutup, Sing Suud"

Lebih lanjut, Guru besar ISI Denpasar ini mengatakan berbicara tentang budaya maka juga berbicara tentang norma, perilaku serta hasil karya manusia berupa artefak. Terlebih, perubahan-perubahan akan selalu terjadi dan akan mengubah perilaku kita yang nantinya bisa mengubah nilai norma yang diwariskan.

Dikatakan, budaya bukanlah hal yang baru terjadi tetapi merupakan akumulasi adat istiadat yang dilakukan selama bertahun tahun yang berusaha dipertahankan. Sehingga nantinya menjadi sebuah peradaban yang diwariskan.

Untuk itu, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendiskusikan bersama sama bagaimana melestarikan dan memberi perlindungan terhadap budaya Nusantara.

Sementara itu, Wakil Ketua II Komite III DPD RI, Habib Ali Alwi menyadari bahwa adanya aspirasi daerah yang diterima oleh pimpinan DPD RI terkait dengan perlunya satu bentuk hukum perundangan-undangan yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pelestarian budaya adat istiadat Nusantara. Sehingga, mendorong DPD RI untuk menginisiasi RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara.

Baca juga:  Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19 Melonjak, Rentang Usianya 46 hingga 73 Tahun

Diungkapkan, terdapat beberapa pertimbangan yang melandasi pentingnya RUU ini. Diantaranya, adanya aspirasi masyarakat dan daerah yang menuntut adanya penghargaan dari negara atas keberadaan kerajaan yang masih tetap ada dan eksis hingga sekarang, menjadikan kerajaan sebagai sentrum kebudayaan dan pariwisata lokal yang mewarnai adat istiadat dan kebudayaan yang ada di masyarakat, serta batas batas dari kebudayaan tersebut dipengaruhi oleh hubungan kekuasaan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan di dalamnya.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengetahui pandangan dan pemikiran pemangku kepentingan terhadap gagasan RUU serta memperkaya muatan materi RUU dengan gagasan yang konstruktif, komprehensif data data yang relevan. Dalam acara yang juga diisi dengan penyampaian pandangan dari sejumlah penglingsir puri di Bali, juga disampaikan pandangan dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali serta Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Baca juga:  Cakupan Vaksinasi dan Kepatuhan Prokes Tinggi, Bali Siap Terima Wisman

Turut hadir dalam kesempatan kali ini 14 Penglingsir Puri dari seluruh Bali. Yaitu, Raja Puri Klungkung, Penglingsir Puri Karangasem, Penglingsir Puri Ubud, Penglingsir Puri Bangli, Penglingsir Puri Peliatan, Puri Pemecutan, Puri Petak di Payangan, Penglingsir Puri Jero Kuta di Denpasar, Penglingsir Puri Gianyar, Penglingsir Puri Buleleng, Penglingsir Puri Negara di Jembrana, Penglingsir Puri Tabanan serta Penglingsir Puri Blahbatuh, serta anggota Komite III DPD RI termasuk didalamnya Anak Agung Gede Agung yang juga Penglingsir Puri Mengwi, Badung serta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *