Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Kuta hingga saat ini belum tuntas mengungkapkan kasus pengeroyok dan penusuk Aipda IPJS. Polisi baru bisa menangkap dua pelaku, HN dan L.

Masih ada tiga pelaku lainnya belum dibekuk. Saat dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (20/1) menjelaskan, ketiga pelaku tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dilakukan untuk mempermudah melacak persembunyian para pelaku tersebut.

Baca juga:  Angkat Cerita Kedonganan, Sanggar Seni Cakra Bhuwana Bawakan "Waskita Sandhi"

Namun Kapolresta Yugo enggan menjelaskan lebih detail kasus ini. “Nanti lebih lengkapnya tanya Kapolsek Kuta ya,” tutupnya.

Seperti diberitakan, anggota Polda Bali berpangkat Aipda berinisial IPJS (37) dikeroyok di Jalan Legian, depan salah satu bar, Kuta, Badung, Minggu (8/1). Selain dikeroyok, korban juga ditusuk pelaku dan dirawat di RS Bhayangkara Polda Bali, Jalan Trijata, Denpasar Utara.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya anggota Polsek Kuta menangkap dua pengeroyok dan penusuk Aipda IPJS, sedangkan sisanya masih buron. Kedua pelaku berinisial HN dan L asal Palembang, Sumatera Selatan. Salah satu pelaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit, Jalan Raya Kuta, akibat kasus tersebut.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Jelang Akhir Masa Jabatan, Pangdam IX/Udayana Pamitan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *