Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kedua dari kiri) dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/01/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 53 juta nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK. “Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (10/1).

Ia mengungkapkan, pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id. Terdapat beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Baca juga:  Perkuat Media Siber, SMSI Gandeng Google Channel Partner Gelar Virtual Workshop

Kemudian, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal ang terstandardisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan, interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Suryo mengatakan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.

Baca juga:  Brimob Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

“Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Tak hanya NIK dan NPWP, ia turut berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline gar DJP memiliki data yang lebih valid. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *