Sebanyak 15 orang narapidana perempuan dibebaskan. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 15 narapidana perempuan dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Jumat (6/1) lalu. Sebelum dibebaskan, 15 narapidana tersebut diberikan pengarahan oleh Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Putu Andiyani.

Dia mengingatkan bahwa warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan asimilasi di rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas.

Mereka dibebaskan setelah semuanya memenuhi syarat administratif dan substantif karena mendapat program asimilasi di rumah akibat adanya perpanjangan batas waktu.

Baca juga:  Gubernur Koster Panen Raya Gemitir Bali Sudamala

Para narapidana itu sebelumnya terlibat kasus narkotika dua orang, kasus pencurian tiga orang, kasus penggelapan sebanyak tujuh napi, kasus perlindungan anak dua orang dan kasus mata uang satu orang.

Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi overcrowding di dalam lapas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitulu menyampaikan bahwa perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak binaan sebagai upaya antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan LPKA. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Menghidupkan Perempuan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *