Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyerahkan barang bukti sepeda motor ke pemiliknya. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mengantisipasi kerusakan dan meringankan beban korban tindak pidana, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Rabu (21/12) menyerahkan barang bukti dua sepeda motor dan satu mobil mewah ke pemiliknya. Tujuannya selain wujud pelayanan prima Polres Badung, juga mencegah kerusakan dan meringankan beban para korban.

Barang bukti yang diserahkan yaitu mobil mewah milik Akhmad Ali Iqbal serta dua sepeda motor masing-masing milik Herlina Setiadji dan Ni Made Murtini. Statusnya pinjam pakai barang bukti. “Hari ini Satreskrim Polres Badung melakukan atau memberikan layanan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan atau tidak pidana lainnya. Bentuk pelayanan itu adalah penyerahan barang bukti ke korban atau pemiliknya,” kata Kapolres Leo, didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana.

Baca juga:  Polres Badung Sidak Kos-kosan Dihuni Warga NTT hingga Penjual Miras

Barang bukti tersebut terkait kasus pencurian dan penggelapan. Nantinya kendaraan tersebut dibawa dan dimanfaatkan pemiliknya untuk beraktivitas. “Ini merupakan bentuk dari tranformasi kepolisian bidang pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi kepada korban,” ujarnya.

Sementara Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa menjelaskan, mobil mewah milik Iqbal tersebut awalnya disewa dan ternyata dibawa kabur ke Jawa lalu digadaikan. “Pelakunya sudah kami tahan. Kami mengimbau kepada masyarakat atau pemilik rentcar lebih hati-hati dan selektif pilih pelanggan. Banyak kasus penggelapan dengan modus seperti ini,” tegasnya.

Baca juga:  Terlibat Kasus Narkoba, Ini Dilakukan Pasutri

Salah satu korban, Ni Made Murtini beralamat di Desa Tibuneneng, Kuta Utara ini menyampaikan, sepeda motornya itu baru beli. Namun dibawa kabur oleh seseorang yang saat ini masih diburu polisi. “Sepeda motor saya ditinggal sekitar 200 meter dari TKP,” kata Murtini.

Terkait penyerahan barang bukti ini, para korban menyampaikan terima kasih kepada Polres Badung. Pasalnya kendaraan mereka berhasil ditemukan sehingga tidak menanggung kerugian. (Kerta Negara/balipost

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Ungasan Dihukum Separuh dari Tuntutan JPU
BAGIKAN