Suasana TKP penusukan anggota polisi yang akhirnya meninggal. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa pembunuhan polisi di salah satu hotel di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara, menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar membacakan tuntutan untuk terdakwa FI (16) dan PAS (15).

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa FI yang merupakan pelaku utama dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan rekannya, PAS, 1 tahun.

Pembunuhan polisi tersebut terjadi pada Rabu (16 November 2022) sekitar pukul 00.30 WITA. Korban (FS), yang bertugas di bawah komando operasi (BKO) penjagaan KTT G20, awalnya memesan seorang wanita panggilan berinisial LKD (20) melalui aplikasi pesan.

Baca juga:  Kecelakaan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Pemotor Tewas

Wanita asal Kubutambahan, Buleleng, ini kemudian memilih TKP. Begitu FN bertemu LKD, ternyata wajahnya berbeda dengan yang terpampang di foto aplikasi itu sehingga dibatalkan. Namun LKD tak terima dan berteriak-teriak hingga didengar dua ABG yang juga menginap di lokasi itu.

Terjadi salah paham, sehingga kedua terdakwa lalu terlibat cekcok mulut dengan korban. Keributan ini sempat dilerai beberapa pengunjung hotel, namun FI yang masih emosi segera mengeluarkan pisau lipat dan menikam leher polisi yang bertugas menjaga KTT G20 di Bali itu.

Baca juga:  Mandi di Sungai, Pelajar SD Tewas Tenggelam

Akibat ditusuk, FN mengalami luka di leher sehingga mengeluarkan banyak darah. Korban yang hendak pergi ke rumah sakit akhirnya roboh dan meninggal dunia tak jauh dari TKP.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN