Natalia Madiarti. (BP/Istimewa)

Oleh Natalia Madiarti

Republik Indonesia sebagai negara kesatuan yang terbagi atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, memerlukan tata kelola hubungan keuangan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, muncul harapan sistem penyelenggaraan keuangan yang lebih baik, dalam mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dengan lebih adil, transparan, akuntabel, dan selaras bagi masyarakat Indonesia.

Ruang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah tersebut meliputi pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan Transfer ke Daerah, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana yang bersumber dari APBN (Belanja Negara) yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola dalam mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa ini disalurkan dengan kebijakan yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, yang diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah setiap tahunnya. Alokasi anggaran TKD secara nasional untuk Tahun Anggaran 2023 berjumlah total sebesar Rp814,7 triliun, yang di dalamnya mencakup alokasi untuk Dana Desa sebesar Rp70 triliun. Dengan tema APBN 2023 “Optimis dan Tetap Waspada”, alokasi anggaran kepada seluruh daerah di Indonesia ini diharapkan bisa menjadi katalis pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan semangat tersebut, mulai tahun anggaran 2023 Pemerintah Pusat dapat memberikan Insentif Fiskal kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 UU No. 1 Tahun 2022. Kebijakan Insentif Fiskal ini diimplementasikan sebagai bentuk pemberian penghargaan (rewards) kepada daerah yang memiliki penilaian kinerja baik dan untuk mendorong pelayanan publik pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan: (1) Klaster Daerah, (2) Indikator Kesejahteraan, (3) Kriteria Utama, dan (4) Kategori Kinerja.

Baca juga:  DJPb Gandeng "Payment Gateway" Jadi Agen Bayar Pajak dan PNBP

Klaster Daerah untuk perhitungan pengalokasian Insentif Fiskal ini dikelompokkan menjadi 3 (tiga) berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah. Daerah Klaster A merupakan daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi dan kapasitas fiskal tinggi, daerah dengan Klaster B merupakan daerah dengan kapasitas fiskal sedang, dan daerah dengan Klaster C merupakan daerah kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah. Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.02/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah).

Adapun penilaian variabel Indikator Kesejahteraan mencakup komponen: (1) penurunan persentase penduduk miskin, (2) Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan (3) penurunan tingkat pembangunan terbuka. Penilaian Indikator Kesejahteraan ini menggunakan data satu tahun sebelum pengalokasian dengan formulasi sebagaimana diatur dalam PMK nomor 171/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal. Kebijakan Insentif Fiskal ini selaras dengan upaya untuk mendukung The Sustainable Development Goals (SDGs) yang digerakkan oleh United Nations sejak tahun 2015 yang mencakup 17 sasaran utama (goals) yang berkaitan erat dengan Human Development Index, di antaranya no poverty, zero hunger, quality education, clean water and sanitation, decent work and economic growth, dan beberapa sasaran lainnya.

Variabel Kriteria Utama yang digunakan untuk mengalokasikan Insentif Fiskal disesuaikan dengan klaster daerah dimaksud, yaitu: (1) Klaster A menggunakan indikator opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah dalam 5 tahun terakhir dan penetapan peraturan daerah mengenai APBD secara tepat waktu; (2) Klaster B menggunakan indikator opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah untuk 1 tahun terakhir dan penetapan peraturan daerah mengenai APBN secara tepat waktu; dan (3) Klaster C tidak menggunakan kriteria utama.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan alokasi Insentif Fiskal berkaitan erat dengan kualitas tata kelola keuangan suatu daerah, yang antara lain tercermin dalam kualitas laporan keuangan berdasarkan opini dari auditor ekstern permerintah. Dengan demikian kinerja pelayanan umum dan pelayanan dasar yang baik perlu dilaksanakan simultan dengan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Baca juga:  APBN Catatkan Surplus Pada Bulan Maret 2023

Variabel terakhir yang menjadi penilaian untuk alokasi Insentif Fiskal adalah Kategori Kinerja yang terdiri atas: (1) Kinerja tata kelola keuangan daerah (Kategori Kemandirian Daerah, dan Kategori Interkoneksi Sistem Informasi Keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan); (2) Kinerja pelayanan dasar publik (Kategori Stunting dan Imunisasi, Kategori Indeks Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, dan Kategori Sanitasi dan Air Minum); serta (3) Kinerja pelayanan umum pemerintahan (Kategori penghargaan atas sinergi kebijakan Pemda dengan Pemerintah) dan Kategori Kesejahteraan Masyarakat).

Variabel Kategori Kinerja ini merupakan alat untuk menilai kualitas kinerja suatu daerah yang diukur secara komprehensif dan diformulasikan untuk dapat memotret kualitas tata kelola dengan baik. Variasi Kategori Kinerja yang ditetapkan melalui PMK Nomor 177/PMK.07/2022 ini pun ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi kesejahteraan di masyarakat, dan harapan agar pemerintah daerah mengupayakan penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang terus membaik kualitasnya.

Insentif Fiskal yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kinerja baik daerah pada tahun sebelumnya ini digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah, yang mencakup pembangunan infrastruktur, dukungan perlindungan sosial, dukungan untuk dunia usaha terutama UMKM, dan penciptaan lapangan kerja. Guna optimalisasi anggaran yang lebih berdampak bagi seluruh masyarakat di suatu daerah, maka Insentif Fiskal tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.

Dengan semangat untuk mendorong kinerja daerah, maka Insentif Fiskal ini juga dapat dipertimbangkan untuk ditunda dan/atau dihentikan penyalurannya oleh Menteri Keuangan dalam hal Kepala Daerah melakukan tindak pidana korupsi, dengan pertimbangan dari lembaga penegak hukum mengenai status hukum Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Gubernur Koster Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Seiring dengan tema peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2022 “Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi” yang digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka harapan yang diletakkan di bahu para pengelola keuangan daerah pun semakin besar. Peningkatan kinerja dan pelayanan umum yang lebih baik, pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, perlu terus diupayakan dengan sinergi seluruh komponen masyarakat, dengan semangat untuk bersatu melawan korupsi. Sembilan Nilai Integritas perlu terus digaungkan dan ditanamkan dalam sanubari, agar nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil, menjadi pembakar semangat dalam bersatu melawan korupsi.

Rewards dalam bentuk Insentif Fiskal yang mulai diterapkan pada tahun anggaran 2023 ini diharapkan dapat memacu daerah untuk meningkatan kualitas kinerja dan tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya dengan program yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Selain itu rewards Insentif Fiskal ini juga dapat diterjemahkan sebagai rewards bagi daerah dalam upaya bersatu melawan korupsi, mengingat Insentif Fiskal dapat ditunda maupun tidak diberikan untuk daerah yang Kepala Daerahnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Menindaklanjuti penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan TKD Tahun Anggaran di Istana Negara yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2022, maka Gubernur Bali akan melaksanakan kegiatan serupa di lingkup Provinsi Bali.

Sebagai warga negara yang saat ini berdomisili di Bali, harapan serupa terucap agar alokasi anggaran yang diserahterimakan tersebut dapat digunakan sesuai dengan peruntukan, hingga tidak ada lagi isu stunting, kurangnya pemerataan imunisasi, kurangnya lapangan kerja, dan kurangnya infrastruktur pendukung layanan dasar. Semoga Insentif Fiskal ini mendorong daerah untuk terus Optimis dan Tetap Waspada!

Penulis, pegawai Kementerian Keuangan, yang menjalankan tugas sebagai Pejabat Pengawas pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, sekaligus Penyuluh Anti Korupsi Jenjang Pratama

BAGIKAN