Tiga orang wisman membawa papan surfing di Pantai Berawa, Badung. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penetapan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tak hanya menuai kontra dari dalam negeri, di luar negeri pun ramai diperbincangkan. Santernya isu KUHP ini terutama merebak di Australia yang merupakan penyumbang wisatawan mancanegara terbanyak untuk Bali.

Bahkan banyak media di Australia menyebut KUHP dengan sebutan “Bali bonk ban“. Jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, Bali bonk ban ini berarti larangan konyol Bali.

Sejumlah media di Australia ramai memberitakan penetapan KUHP karena dinilai bisa membuat turis enggan ke Indonesia, dalam hal ini Bali. Sebab, mereka takut terjerat hukum karena melakukan hubungan seksual di luar nikah. Dalam KUHP yang baru saja disahkan itu, larangan tercantum dalam pasal 415 dan 416, tentang Perzinahan dan Kohabitasi.

Baca juga:  Rekor Penambahan Harian 15 Kasus Dipecahkan, Segini Bali Alami Penambahan Kasus Positif COVID-19

Terhadap reaksi kontra yang cukup serius ini,
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menegaskan bahwa seluruh wisatawan yang ada dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir terkait KUHP tersebut. Karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya.

“Tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan akibat penetapan undang-undang tersebut,” tegasnya.

Tjok Bagus juga menjamin bahwa seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman saat menikmati liburannya di Bali. Tjok Bagus menjelaskan bahwa pasal 415 dan 416 KUHP yang baru disahkan, mengandung delik aduan.

Jadi tindakan pidana hanya berlaku jika ada pihak yang melaporkan. Dan itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri bagi yang sudah berstatus menikah sah atau oleh orang tua bagi yang masih bujang.

Baca juga:  KPU Bali Musnahkan Ribuan Surat Suara PPWP Rusak dan Lebih

Justru dengan adanya KUHP ini, ia menilai, semua akan bisa lebih kondusif, karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Maka dari itu, sekali lagi saya sampaikan, agar seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali tidak perlu merasa takut, karena Bali masih aman, Bali masih nyaman. Datanglah ke Bali, kami menunggu kedatangan kalian di Bali, welcome back to Bali,” ajaknya, Kamis (8/12).

Sementara itu Ketua Indonesia Hotel Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara menambahkan bahwa seluruh hotel di Bali menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap. Apalagi, selama ini hotel di Bali tidak pernah mempersoalkan dan menanyakan status hubungan, jika ada pasangan wisatawan yang menginap. Semua akan diperlakukan istimewa, sebagaimana layaknya wisatawan.

Baca juga:  Hasil Operasi Sikat Se-Bali, Ini Wilayah Terawan dan Teraman

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua PHRI Badung, IGAN Rai Suryawijaya. Dikatakan, bahwa KUHP sekarang justru mempertegas sesuatu yang sebelumnya masih gamang.

Dulu semua orang bisa melaporkan orang yang dicurigai, aparat bisa melakukan sweeping, dan kelompok masyarakat bisa melakukan penggrebegan. Kalau hal itu terjadi di Bali, justru akan membuat situasi menjadi tidak kondusif, karena Bali adalah daerah tujuan wisata internasional yang dikunjungi oleh jutaan orang dengan latar belakang budaya, adat dan tradisi yang berbeda. (Winatha/balipost)

BAGIKAN