Kepala Disperinaker Badung Putu Eka Merthawan menggelar rapat Evaluasi Kinerja Stakeholders Ketenagakerjaan di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (6/12). (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, akan menindak tegas para penyalur tenaga kerja nakal yang melanggar peraturan daerah No. 10 tahun 2022. Upaya ini guna memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Gumi keris. Hal itu terungkap evaluasi kinerja stakeholders tenaga kerja di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (6/12).

Kadis perinaker Badung, Putu Eka Merthawan mengatakan, evaluasi mengundang Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) se-Kabupaten Badung.

Baca juga:  Oknum Kepsek Cabul Terancam Dipecat, Bupati Tunggu Proses Hukum 

“Pertemuan ini sangat penting dan strategis. Sebab, ketiga lembaga itu sangat terkait dan menjadi bagian integral dari sistem bagaimana mensejahterakan tenaga kerja krama Badung dengan konsep ketenagakerjaan yang lebih professional,” ungkap Eka Merthawan di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (6/12).

Menurutnya, dari evaluasi yang dilakukan terungkap jika banyak hal yang tidak diketahui oleh lembaga. Salah satunya, banyak lembaga belum memahami aturan baru terkait dengan ketenagakerjaan, sehingga mudah terombang-ambing oleh sistem. “Tentu kami harap kegiatan evaluasi dan monitoring akan diperbanyak,” jelasnya.

Baca juga:  Dibangun Ratusan Jamban untuk Keluarga Kurang Mampu

Dikatakan, Pemkab Badung telah memiliki peraturan daerah No. 10 tahun 2022 tentang pelayanan ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen bagi lembaga yang menyalahi aturan akan ditindak tegas.

“Tanpa kompromi lagi, kita harus tegas. Kalau memang tutup ya tutup, agar tidak terjadi permasalahan dan tenaga kerja banyak yang dirugikan,” tegasnya.

Disisi lain, mantan Kadis P2KBP3A Badung ini berharap, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus memanfaatkan jasa dari P3MI yang legal. “Agar tidak terjadi penipuan tenaga kerja jangan pakai calo, diusahakan dengan formal dan jangan tertipu dengan harga murah tapi bermasalah,” ucapnya.

Baca juga:  Kerangka Manusia Ditemukan di Selasih, Diduga Ini Identitasnya

Karena itu, sebagai bentuk respons pemerintah daerah kepada tenaga kerja dan lembaga ketenagakerjaan di Badung, Disperinaker Badung telah berkolaborasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), akan memberikan sertifikasi gratis sebanyak 4000 tahun 2023.

“Sertifikasi ini akan disebarkan oleh LSP yang ada, kami nanti fokuskan kepada LPK dan SMK. Jadi kita langsung membantu, sehingga masyarakat sedikit keluar biaya namun sudah siap kerja,” imbuhnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN