Polisi menggelandang tersangka pengedar ekstasi saat gelar kasus di Mako Polresta Denpasar, Senin (28/11). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sekitar 2.000 butir ekstasi. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih mendalami kasus narkoba melibatkan tersangka Andi Prayitno (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Hasil penyelidikan pelaku mengaku sudah setahun tinggal dan beraksi di Bali. Namun dia masih menutup-nutupi bandarnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (29/11) menjelaskan, selama di Bali pelaku kos di Jalan Raya Sempidi, Sempidi, Mengwi, Badung. Selama di Bali pelaku berstatus pengangguran.

Ia diduga sengaja ke Pulau Dewata untuk mengearkan narkoba. “Hotel tempat pelaku ambil narkoba di-booking atas nama pelaku sendiri. Diduga hal ini dilakukan untuk memutus jaringan sehingga sulit dilacak petugas,” ungkapnya.

Baca juga:  Ortu Almarhum Brigadir Yosua Akan Hadiri Langsung Sidang Vonis Terdakwa Anaknya

Setelah mem-booking salah satu kamar hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung, 1 kilogram sabu-sabu (SS) dan 2 ribu butir ekstasi ditaruh di sana. Setelah itu pelaku mengambilnya. “Pengakuan pelaku sudah dua kali menerima kiriman narkoba. Namun jumlah kiriman pertama masih didalami penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, menjelang tahun baru 2023 pasokan narkoba mulai masuk Bali. Bahkan jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Seperti diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (25/11) yaitu ditangkap kurir sekaligus pengedar narkoba, Andi Prayitno (40) di lobi hotel, Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung.

Baca juga:  TO Narkoba Diganjar 12 Tahun

Dari pelaku disita barang bukti 1 kilogram sabu-sabu (SS) dan 2 ribu butir ekstasi. Barang terlarang itu dipasok ke Bali untuk persiapan perayaan tahun baru. Tim Opsnal Satresnarkoba Denpasar dipimpin AKP Wayan Sujana melakukan penyelidikan terkait informasi adanya pengedar beraksi di Bali.

Selanjutnya pada Jumat (25/11) pukul 19.00 WITA, pelaku berada di lobi hotel, Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung. Polisi langsung menangkap pelaku dan di dalam tas ranselnya ditemukan barang-barang berupa satu celana jeans, tas belanja isi plastik klip berisi SS dibungkus plastik bekas pembungkus teh China.

Baca juga:  Terlibat Hasis dan Kokain, Turis Rusia Diganjar 4,5 Tahun

Selain itu juga ditemukan satu buah tas selempang berisi 20 plastik klip masing-masing berisi ekstasi. Jumlah ekstasi diamankan sebanyak 2 ribu butir. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN