Laksamana TNI Yudo Margono. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat presiden atau surpres tentang calon Panglima TNI. Dalam Surpres itu tercantum nama Laksamana TNI Yudo Margono yang diusulkan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.

Surat presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11). Dikutip dari Kantor Berita Antara, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, calon Panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.

Baca juga:  Dari Ular Piton Masuk Rumah Warga hingga Jasad Bayi Tanpa Tangan

Saat ini terdapat tiga kepala staf pada tiga matra TNI yang berpeluang untuk menjadi Panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021.

Baca juga:  Bali Tambah 81 Orang Positif COVID-19, Dua Daerah Paling Banyak Sumbang Kasus

Berdasarkan UU TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI. Jika DPR RI tidak menyetujui calon Panglima TNI usulan Presiden, maka Presiden mengusulkan calon pengganti. (kmb/balipost)

Baca juga:  Penahanan Sudikerta Tinggal 30 Hari
BAGIKAN