Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra menandatangani naskah Nota Kesepahaman Pengembangan Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing Mendukung Smart Living dan Smart Mobility menuju Bali Smart Island di Provinsi Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Jumat (18/11). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra menandatangani naskah Nota Kesepahaman antara Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengembangan Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing Mendukung Smart Living dan Smart Mobility menuju Bali Smart Island di Provinsi Bali. Penandatanganan naskah ini disaksikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Jumat (18/11).

Gubernur Koster menyampaikan terimakasih kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kapolda Bali atas Pengembangan Smart City di Provinsi Bali dengan Pendekatan Road Safety Policing. Hal ini sangatlah penting untuk memberikan pelayanan kepada publik berbasis teknologi digital. “Program ini menjadi salah satu penanda Bali Era Baru yang betul-betul harus bisa dijalankan secara kongkrit untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas,” tegas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Nenek Tertimbun Rumah Ambruk

Dalam implementasi visi pembangunan daerah Bali, yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, khususnya di bidang teknologi digital, Gubernur Koster menjelaskan bahwa di era pemerintahannya telah mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bali.

“Dari 34 provinsi, 500 kabupaten/kota, dan semua kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Bali meraih indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tertinggi se-Indonesia pada Tahun 2021. Saya juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali untuk mengurangi resiko penyimpangan (pungli/korupsi,red),” kata orang nomor satu di Pemprov Bali ini yang disambut tepuk tangan.

Baca juga:  Kimora Ryanni Miliki Karakter Suara Kuat

Pengembangan teknologi digital pula dilakukan dalam konsep Ekonomi Kerthi Bali yang memiliki 6 sektor unggulan sebagai pilar perekonomian Bali. Yaitu, sistem sertanian dalam arti luas sistem pertanian organik, sektor kelautan/perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi, sektor ekonomi kreatif dan ekonomi digital, dan sektor pariwisata berbasis budaya berkualitas dan bermartabat. “Adanya Pengembangan Smart City di Provinsi Bali dengan Pendekatan Road Safety Policing, menjadikan Bali semakin lengkap untuk mewujudkan Bali Smart Island, setelah sebelumnya Bali dijadikan sebagai provinsi pertama menerapkan teknologi digital dengan program Fab Island,” tandas Gubernur Koster.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra menyampaikan Pengembangan Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing untuk mendukung Smart Living dan Smart Mobility menuju Bali Smart Island di Provinsi Bali sangat sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bal”. “Program ini merupakan program kedua yang berhasil dikembangkan di Indonesia, setelah yang pertama dilakukan di Solo, Jawa Tengah,” ungkap Kapolda Bali.

Baca juga:  Bali United Kalah di Kandang

Dikatakan, pengembangan Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing dikatakan sangat berguna untuk Pulau Bali yang merupakan tujuan utama destinasi pariwisata dunia, sekaligus membuktikan bahwa Bali adalah Provinsi yang sangat siap go internasional dengan segala kelengkapan fasilitasnya. “Saya harap Pengembangan Smart City ini mampu mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat Bali, meningkatkan kualitas keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas, dan memiliki manfaat bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan partisipasi masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga terwujudnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Irjen. Pol. Jayan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN