Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana memantau proses persiapan kedatangan kapal pesiar di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok, Jakarta Utara. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Proses kedatangan wisatawan asing dipermudah. Khususnya untuk pelancong kapal pesiar, wisatawan bisa mengurus imigrasi melalui kebijakan immigration on shipping saat keberangkatan.

“Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pelancong dari luar negeri yang datang menggunakan kapal pesiar, imigrasi kembali menjalankan program immigration on shipping,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (1/11).

Baca juga:  DPR Dukung Pemadaman Internet saat Nyepi di Bali

Melalui kebijakan yang diterapkan oleh Ditjen Imigrasi tersebut, Widodo optimistis jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia akan meningkat menjelang tahun 2023. “Imigrasi memberikan kemudahan kepada wisatawan mancanegara yang tiba menggunakan cruise melalui immigration on shipping VoA On Shipping,” kata dia.

Proses pemeriksaan keimigrasian dan peneraan stiker Visa on Arrival di atas cruise akan mempersingkat waktu dan memangkas antrean pada area kedatangan pelabuhan.

Baca juga:  Presiden Tinjau Korban Banjir di Demak

Imigrasi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sehingga wisatawan mancanegara merasa nyaman. Hal itu diharapkan menjadi promosi tersendiri bagi pariwisata Indonesia.

Untuk melaksanakan kebijakan pemeriksaan keimigrasian langsung di atas kapal tersebut, agen kapal terlebih dahulu berkoordinasi dengan imigrasi agar petugas berwenang diberangkatkan menuju pelabuhan keberangkatan awal pesiar.

Proses pemeriksaan keimigrasian diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari sehari apabila kapal tersebut terisi penuh oleh penumpang. Adapun proses pembayaran VoA difasilitasi oleh agen kapal saat wisatawan asing memesan tiket.

Baca juga:  Pintu Kedatangan International Akan Dibuka Bertahap

Ia menambahkan wisatawan asing yang memenuhi syarat keimigrasian bisa turun dari kapal untuk pemeriksaan suhu tubuh termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19 ke petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP). (kmb/balipost)

BAGIKAN