Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik virtual diikuti dari Jakarta, Kamis (8/9/2022) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) didorong agar ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) agar kebijakan menangani penyakit itu bisa optimal. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, mengatakan bahwa pihaknya melihat kasus gangguan ginjal akut itu tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa.

Pemerintah harus memandang kasus itu sebagai masalah krusial dan extra ordinary yang membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa. “Kami sangat mendorong agar pemerintah menetapkan status penanganan kasus ini sebagai kejadian luar biasa,” kata Robert dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (25/10).

Baca juga:  Selama Tahun 2022, ORI Terima Ribuan Laporan Masyarakat

Ombudsman memandang bahwa lonjakan kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak membutuhkan ketegasan pemerintah untuk menetapkan kasus itu sebagai kejadian luar biasa, terlepas dari pedoman penetapan suatu wabah penyakit menjadi kejadian luar biasa.

Ombudsman meminta pemerintah untuk memahami filosofi kebijakan dan situasi darurat yang terjadi dari regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan. “Jangan kemudian kita pada satu sisi korban terus berjatuhan, sementara di sisi lain kita terus berpolemik dan berdebat apakah ini sudah tepat untuk dikenakan status penanganan sebagai suatu kejadian yang luar biasa,” kata Robert.

Baca juga:  Paket Wisata ke Bali Sudah Masukkan Pertanggungan Asuransi 100 Ribu Dolar

Ombudsman berharap dengan penetapan kasus gangguan ginjal akut itu sebagai kejadian luar biasa, timbul pemenuhan standar pelayanan publik, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Selanjutnya, terbentuk satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut, meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintahan daerah dengan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien.

Kemudian, penetapan kejadian luar biasa itu meningkatkan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gangguan ginjal akut sampai ke tingkat desa, akses informasi yang tepat, cepat, dan tuntas, serta ketersediaan obat gangguan ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Tekan Sebaran COVID-19 di Badung, Menteri Luhut Apresiasi Bupati Giri Prasta

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah memastikan obat antidotum Fomepizole injeksi untuk pengobatan pasien gangguan ginjal akut diberikan gratis kepada seluruh pasien.

Indonesia telah mendatangkan Fomepizole dari Singapura dan diuji coba kepada sepuluh dari 11 pasien gangguan ginjal akut di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Hasil uji coba itu memperlihatkan kondisi pasien yang membaik dan sebagian stabil. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN