Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali bersurat ke Rektor Universitas Udayana (Unud) guna meminta keterangan kepada sejumlah penjabat di lingkungan universitas negeri terbesar di Bali itu. Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (6/10).

Informasi lain yang didapat, penyidik Pidsus Kejati Bali pimpinan Agus Eko Purnomo, sedang membidik dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa seleksi jalur mandiri. Guna mendalami informasi itu, ada penjabat di Unud yang perlu dilakukan klarifikasi terkait informasi guna mencari kebenaran.

Baca juga:  Bertemu WNI di Malaysia, Ini Pesan Jokowi

Ada dua instansi yang konon akan dikonfirmasi, yakni bagian Biro Keuangan dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Dikonfirmasi isu pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah penjabat di Unud terkait SPI itu, A. Luga Harlianto menjelaskan bahwa memang ada permintaan keterangan kepada penjabat di Unud untuk mengetahui ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan SPI dimaksud.

“Berdasarkan informasi dari Aspidsus, benar ada permintaan kepada rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada penjabat dimaksud dalam surat. Permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI,” ucap Jubir Kejati Bali itu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Buka 2022, Bali Catatkan Tambahan Kasus COVID-19 dan Nihil Pasien Sembuh
BAGIKAN