Sejumlah sapi siap dijual di Pasar Beringkit, Mengwitani, Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perumda Pasar Mangu Giri Sedana akan memperketat lalu lintas perdagangan sapi di Pasar Hewan Beringkit, Mengwitani. Pihaknya telah menyiapkan tim yang akan mengawasi lalu lintas sapi saat transaksi ternak sapi dibuka kembali pada 8 Oktober.

Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, Made Sukantra saat dikonfirmasi, Selasa (4/10) mengatakan pengetatan lalu lintas sapi untuk mencegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Rencananya tanggal delapan ini dibuka, tapi pekenan kan Minggu dan Rabu jadi dibuka tanggal sembilan. Saat dibuka akan dilakukan pengetatan pengawasan sapi masuk dan keluar,” ungkapnya.

Baca juga:  Sejumlah Sapi di Desa Demung Terindikasi PMK

Made Sukantra tak menampik, jika penutupan transaksi jual beli sapi di Pasar Hewan Beringkit membuat Perumda Pasar Mangu Giri Sedana merugi. Namun pihaknya lebih memilih mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan pemerintah.

“Pada Juni atau sebelum-sebelumnya iuran pasar bisa mencapai Rp750 juta. Pada Agustus kemarin karena penutupan Rp44 juta, jadi bisa dihitung berapa ruginya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengakui, dibukanya kembali Pasar Hewan Beringkit akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat. Juga dari segi potensi pasar hewan yang sempat hilang akan lagi menggeliat.

Baca juga:  Sejumlah Sapi Terkena PMK, Karangasem Segera Bentuk Satgas

Menurutnya, dalam upaya antisipasi dan pengawasan hewan yang akan masuk ke Pasar Hewan Beringkit, pihaknya akan mengambil langkah-langkah dengan tetap berkoordinasi dan sinergi dengan pihak keamanan. Sebelum dibuka, pasar hewan wajib disemprot disinfektan dan setelah tutup dengan biosecurity.

Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. “Hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama. Selain itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah Bali, dan surat SKKH dari Provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah Bali atau antar pulau serta wajib pula melengkapi surat keterangan asal hewan,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Mobil DLHK Terbengkalai di Puspem Badung

Tak hanya itu, pasar hewan sendiri harus membuka posko untuk melakukan kegiatan testing dan pengawasan. Diharapkan, Dinas Pertanian dan Pangan Badung dan Dinas Peternakan Provinsi Bali menempatkan petugas dalam melakukan testing, termasuk mempermudah masyarakat mendapatkan SKKH antarpulau. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *