Suasana di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tarif penyebrangan dari Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB, dengan menggunakan Kapal Ferry mengalami kenaikan tarif. Kenaikan itu mulai diberlakukan per 1 Oktober 2022.

Manager ASDP Pekabuhan Padangbai Nickson M Ambarita, Jumat (30/9) mengungkapkan, ketentuan penyesuaian tarif itu berdasarkan keputusan Mentri Perhubungan No. KM 184 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan No. KM 172 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyebrangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara. “Kenaikan tarif mulai berlaku per 1 Oktober besok,” ujarnya.

Baca juga:  Dermaga II Padangbai Rusak, Antrean Kendaraan Meluber ke Luar Pelabuhan

Nickson, menambahkan, penyesuaian yang terjadi diantaranya, penumpang kelas ekonomi dewasa, dari yang sebelumnya Rp 57 ribu, kini menjadi Rp 62.200 per orang, sedangkan anak-anak, dari yang sebelumnya Rp 5.800 menjadi Rp 5.900. Sedangkan untuk kendaraan, golongan I mengalami kenaikan tarif mencapai Rp 7.700 per unitnya, dari yang semula Rp 70 ribu menjadi Rp 77.700. Dan untuk Golongan II menjadi Rp 160.600, goolongan III Rp 313. 800.

Baca juga:  Omicron Ditemukan di NTB, Pelabuhan Padangbai Diperketat

“Dari golongan IV- golongan VII mengalami kenaikan sebesar 10 persen. Sedangkan golongan VIII mengalami kenaikan tarif sebesar 9 persen dan golongan IX mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Jumlah keseluruhan 131 persen, dengan rata-rata 9 persen,” katanya.

Dia, menjelaskan, meskipun kenaikan tarif ini baru akan berlangsung, pihaknya melakukan penyebaran informasi kepada penumpang dengan berbagai cara. Seperti misalnya membuat spanduk, brosur, dan lainnya. “Penyebaran informasi juga kita lakukan lewat media social,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Sedang Diperjuangkan, Hak Paten Arak Sebagai Usada Tradisional Bali
BAGIKAN