JPU M. Matuleesy saat menyatakan kasasi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menaikan vonis dua terdakwa kasus masker. Yakni, untuk terdakwa I Gede Basma dari 18 bulan menjadi 2,5 tahun dan Gede Sumartana dari setahun menjadi dua tahun.

Namun demikian, JPU M. Matuleesy dan Wira Atmaja dkk., rupanya masih belum terima, sehingga jaksa dari Kejari Karangasem itu, Selasa (27/9) kembali mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar di Jalan Tantular, untuk menyatakan kasasi. “Ya, kita lakukan upaya hukum kasasi. Dan hari ini kami sampaikan ke petugas di Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas Kasiintel Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra didampingi Kasipidsus M. Matuleesy.

Baca juga:  Kasus Perdin, Winasa Dieksekusi di Rutan Negara

Pun soal alasan kasasi, jaksa mengaku ada beberapa konteks yang dinilai belum memenuhi apa yang menjadi delik jaksa. Termasuk soal rendahnya vonis dibandingkan dengan tuntutan jaksa. “Intinya putusan hakim PT belum memenuhi tuntutan jaksa,” jelas Dewa Semara Putra.

JPU sebelumnya menuntut Basma yang merupakan mantan Kadisos Karangasem supaya majelis hakim menghukum terdakwa Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan untuk Sumartana 7,5 tahun. Alasan lainnya, sebagaimana disampaikan saat banding, ada beberapa alasan pertimbangan hakim yang dinilai masuk asumsi pribadi.

Baca juga:  Vonis Korupsi BUMDes Amertha Jauh dari Tuntutan, Jaksa Pilih Kasasi

Misalnya ada anggota majelis hakim dalam pertimbangannya atas asumsi pribadi yang tidak dilengkapi dengan dasar hukum yang kuat. “Ya, karena tidak sesuai dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan yang dihadirkan oleh penuntut umum yang menerangkan bahwa masker skuba tidak mempunyai manfaat apa-apa dalam pencegahan penularan COVID-19 di Indonesia. Dengan demikian masker skuba sejak awal terjadinya pandemi COVID-19 di Indonesia tidak pernah direkomendasikan untuk pencegahan COVID-19 oleh WHO, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” sebut jaksa.

Baca juga:  Hukuman Eka Wiryastuti Sudah Dinaikkan, KPK Belum Puas

Namun hakim menilai itu bermanfaat dan terbukti dipakai oleh masyarakat. Selain itu, jaksa juga melihat pertimbangan tidak melawan hukum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Kata jaksa, pihaknya sangat meyakini dalam fakta persidangan bahwa unsur secara melawan hukum sudah terpenuhi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN