Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tinggi Denpasar menaikkan hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi dalam dugaan penyuapan pengurusan DID Tabanan, dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan staff khususnya, Dewa Wiratmaja. Walau hukuman diperberat, Jaksa KPK belum puas. Mereka akhirnya memilih mengajukan upaya hukum kasasi.

Dikonfirmasi Minggu (20/11), Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, membenarkan jaksa KPK mengajukan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja. “Iya betul (kasasi). Jaksa menyatakan kasasi untuk kedua terdakwa Eka dan Dewa Wiratmaja,” ucap Putra Astawa dikonfirmasi via telepon.

Baca juga:  Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Jabat Ketua KPK

Sebelumnya, upaya banding yang dilakukan jaksa KPK dalam kasus dugaan penyuapan DID Tabanan sedikit membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai H. Sumino dengan hakim anggota Unggul Warso Murti dan Benyamin Naramessakh, menaikkan vonis terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti (mantan bupati Tabana) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja, masing-masing selama enan bulan penjara.

Vonis Eka Wiryastuti naik dari dua tahun penjara menjadi dua tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan Wiratmaja dari 1,5 tahun menjadi dua tahun penjara.

Baca juga:  Baleg dan Pemerintah Sepakati 38 RUU Prioritas 2023

Sedangkan majelis hakim tingkat pertama, pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, Selasa (23/8) lalu menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, bersalah melakukan penyuapan dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018 lalu. Mantan Bupati Tabanan dua periode itu dihukum selama dua tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Selain menghukum separo dari tuntutan Jaksa KPK, majelis hakim juga tidak sependapat dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Eka Wiryastuti selama lima tahun. Dan hakim menolak pencabutan hak politik tersebut. Menurut hakim, tuntutan pencabutan hak politik adalah tuntutan tambahan dari JPU, sehingga tidak harus disetujui oleh hakim, dan perkara pokoknya sudah dinyatakan terbukti. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Transformasi Ekonomi Kerthi Bali, Gubernur Koster Dukung Literasi Pasar Modal ke Desa Adat
BAGIKAN