Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (22/9/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dua BUMN yaitu PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Hutama Karya, serta Badan Bank Tanah total senilai Rp15,5 triliun diusulkan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal itu diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (22/9).

Ia merinci PMN senilai Rp7,5 triliun akan diberikan kepada Garuda Indonesia untuk memenuhi kebutuhan maintenance, restorasi, maintenance reserve, dan penambahan modal kerja melalui skema right issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Baca juga:  Adendum Amdal JBC Belum Tuntas, Perlu Disosialisasikan Kembali 

Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan PMN diberikan sesudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan kreditur yang sudah disahkan melalui putusan homologasi. “Jadi PMN masuk setelah balance sheet Garuda sudah lebih manageable dan negosiasi dengan kreditur sudah dilakukan dan disahkan dalam putusan pengadilan homologasi,” katanya.

Menurut rencana, sebanyak Rp4,5 triliun atau 60 persen dari PMN untuk Garuda Indonesia akan digunakan untuk restorasi dan pengelolaan, serta Rp3 triliun atau 40 persen sisanya akan diberikan sebagai tambahan modal kerja.

Baca juga:  Diungkap, Alasan Pembatalan World Beach Games di Bali

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga akan menambah PMN untuk Hutama Karya senilai Rp7,5 triliun, sehingga total PMN untuk Hutama Karya menjadi Rp31,3 triliun di 2022. “Dengan tujuan selesaikan konstruksi terutama Tol Sumatra Tahap I dan kami akan selalu lakukan indikator kinerja seperti yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI,” katanya.

Sementara itu, Badan Bank Tanah juga akan mendapatkan PMN senilai Rp500 miliar untuk memperoleh tanah seluas 14.086 hektare dan pengembangan tanah 444,5 hektare serta sebagai tambahan modal kerja.

Baca juga:  Sensus Pertanian 2023 untuk Akurasi Kebijakan Pertanian

Pemberian PMN tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI dimana pembahasan secara mendalam akan dilanjutkan pada rapat kerja selanjutnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN