Pasangan mesum berbusana adat Bali dikawal aparat saat perilisan kasus ini di Polda Bali, Kamis (22/9). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan mesum berbusana adat Bali yang videonya viral di media sosial berhasil ditangkap aparat Polda Bali. Pelaku perempuan berinisial DNL (26) ditangkap di salah satu apartemen, wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (17/9).

Sedangkan pemeran laki-laki, IMMDI (28) dibekuk di tempat tinggalnya, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Rabu (14/9). Mereka melakukan hubungan mesum tersebut di Jalan Raya Tampaksiring, usai melukat di Pura Tirta Empul, Gianyar.

Baca juga:  Primakara University Apresiasi Konsep Ekonomi Kerthi Bali Gubernur Koster

Menurut Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, dari keterangan DNL, video itu direkam menggunakan HP miliknya. Video itu lalu dipotong dan diedit.

Pada 10 September 2022 pukul 01.00 WITA, DNL mengunggah video itu di medsos. DNL juga mengirimkan pesan lewat WhatsApp ke IMMDI, memberi tahu siap-siap viral.

Jika postingan video tersebut memperoleh 1.000 like, akan di-take down. Selanjutnya DNL menghapus akun miliknya dan juga menghapus semua file video itu di HP-nya. “Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka melakukan kegiatan tersebut spontan dan tidak ada maksud lain. Saat itu keduanya dipengaruhi nafsu tanpa melihat situasi, kondisi, dan pakaian yang digunakan. Mereka minta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” ucapnya.

Baca juga:  Puluhan Kendaraan Hendak Masuk Denpasar Diputar Balik, Terbanyak di Pos Penyekatan Ini

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (22/9) menjelaskan, kedua pelaku melakukan adegan porno tersebut pada 1 September 2022 dan diunggah 10 September 2022. “Motifnya, senang-senang saja. Tidak dijualbelikan. Satu video saja,” ujar Satake.

Kombes Satake menyampaikan, kedua pelaku dikenakan Undang-undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 enam bulan dan paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diadili, WN Australia yang Viral saat Ngamuk di Jalan
BAGIKAN