Kejari Buleleng memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan dana PEN Pariwisata, Rabu (17/2/2021). (BP/mud)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tipikor Denpasar telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng. Hal tersebut dibenarkan Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Rabu (2/6).

“Berkas sudah kami terima, sidang dijadwalkan pekan depan,” katanya.

Informasi lainnya, sidang dengan agenda dakwaan akan dilakukan Selasa 8 Juni mendatang. Hal tersebut tidak dibantah Kasipidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip. “Ya, informasi jadwal sidang tanggal 8 Juni mendatang,” katanya.

Baca juga:  Pantau Kondisi Terbaru Gunung Agung, PVMBG akan Terbangkan Drone

Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada delapan ASN di Dinas Pariwisata Buleleng menjadi tersangka dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) bidang pariwisata. Mereka adalah Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Putu B, dan Nyoman GG.

Delapan tersangka itu akan disidang dalam beberapa berkas. Ada berkas yang dipisahkan. Sehingga dakwaan juga nanti dilakukan secara terpisah. Dalam kasus ini, terindikasi kerugian negara hingga Rp 656 juta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Penyalahgunaan Dana PEN, Sejumlah Dokumen di 2 OPD Disita
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *