Para terdakwa kasus dana PEN Pariwisata di Buleleng saat menjalani sidang secara online. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyeret mantan Kadisparda Buleleng dan tujuh anak buahnya, Selasa (7/9) mulai memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Wayan Genip didampingi Kasiintel Agung Jayalantara, menuntut para terdakwa berbeda-beda.

Tuntutan paling tinggi diberikan kepada mantan Kadisparda Buleleng, Made Sudama Diana, S.Sos, M.M. Oleh JPU Genip dkk., Sudama Diana dituntut selama empat tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 131.285.622 subsider dua tahun penjara.

Baca juga:  Giliran Penyelewengan Dana PUAP Desa Tulikup Dibidik Kejari

Sedangkan Ayu Wiratini, yang masih dalam satu berkas dituntut selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 15.500.000 subsider satu tahun penjara.

Berkas kedua terdakwa Putu Budiani dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara dengan membayar uang pengganti Rp 17.000.000 subsider satu tahun dan enam bulan.

Untuk terdakwa dalam berkas ketiga, yakni terdakwa Kadek Widiastra, S.Sn., oleh JPU dari Kejari Buleleng dituntut selama tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan, membayar uang pengganti Rp 51.600.000 subsider satu tahun dan enam bulan.

Baca juga:  Dugaan Kasus Pedofilia, Komnas PA Kunjungi Ashram Gandhi

Sementara terdakwa dalam berkas ke empat, yakni I Nyoman Sempiden, jaksa menuntutnya tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan. Sempiden juga dituntut membayar uang pengganti Rp 42.320.000 subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Berkas kelima, yakni untuk terdakwa Putu Sudarsana, JPU Genip dkk., menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan, membayar uang pengganti Rp 38.717.186 subsider satu tahun dan enam bulan.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Turun Lagi ke 3.000an Orang

Berkas keenam, yakni terdakwa I.G.A Maheri Agung, SST., Par., MAP., oleh JPU dituntut selama tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp 275.571.592 subsider satu tahun dan enam bulan.

Sedangkan berkas ketujuh, I Nyoman Gede Gunawan, dituntut pidana penjara selama dua tahun, dan menbayar uang pengganti Rp 7.000.000 subsider satu tahun penjara. Juga didenda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Para terdakwa oleh jaksa dinyatakan bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Setelah mendengar tuntutan secara online, para terdakwa diberikan kesempatan mengajukan pembelaan dalam sidang dua pekan lagi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *