Kawasan wisata Lembongan-Jungutbatu, sebagai wilayah kepulauan yang sering menarik kedatangan OA. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Adanya Perda tentang TKA (Tenaga Kerja Asing) membuka peluang baru untuk menambah pundi-pundi PAD. Namun, jumlah yang terdata hanya 12 orang, diragukan banyak pihak, mengingat Klungkung memiliki Nusa Penida sebagai kawasan wisata, yang diperkirakan banyak menyedot TKA. Ternyata, setelah dilakukan upaya harmonisasi data, desa-desa juga melaporkan data yang berbeda selain 12 orang itu.

Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpolinmas Klungkung I Wayan Parna, saat dihubungi Rabu (14/9) mengatakan pihaknya sempat mengundang desa-desa di Kecamatan Klungkung, untuk memantau OA (Orang Asing) yang terdeksi ada di masing-masing desanya. Ternyata desa-desa yang diundang untuk rapat di Kantor Camat Klungkung tersebut pekan lalu, menyodorkan data-data yang berbeda dari yang sudah terdata di Imigrasi.

Parna enggan menjelaskan lebih jauh detail beda data yang dimaksud seperti apa. Namun, beberapa di antaranya, juga ada yang spesifik terkait dengan TKA (Tenaga Kerja Asing). Sehingga, menindaklanjuti hal ini, pihaknya sebagai Ketua Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing sesuai Permendagri, melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kepala Perindustrian dan Dinas Tenaga Kerja Klungkung I Wayan Sumarta. Tujuannya, untuk melakukan harmonisasi data dengan mengecek kembali data-data itu.

Baca juga:  Tak Urus Perpanjangan Sewa, Bupati Suwirta Ancam Kosongkan Belasan Toko

Parna menegaskan, memang tidak menutupkan kemungkinan ada beda data. Inilah yang perlu dilakukan upaya sinkronisasi bersama, lewat komunikasi dan koordinasi lintas lembaga. Sehingga, apa yang menjadi program-program pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik. Apalagi, saat ini Pemkab Klungkung sudah memiliki Perda TKA, ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan pemantauan OA, khususnya TKA di Klungkung. “Kami sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, agar desa-desa disurati dalam upaya pemantauan TKA. Sehingga, TKA yang ada di setiap desa, keberadaannya tetap terpantau dan dilaporkan secara tertulis,” tegas pejabat ini.

Baca juga:  Polri Klaim Puluhan Juta Dokumen Yang Diretas Sebagai Data Usang

Sebab, selain desa-desa di Kecamatan Klungkung, tidak menutup kemungkinan hal serupa juga terjadi di desa di kecamatan lain. Baik di Kecamatan Banjarangkan, Dawan dan Nusa Penida. Lebih-lebih di Nusa Penida sebagai kawasan wisata, sangat sering terlibat dalam alur kedatangan OA. Maka, koordinasi selanjutnya, kata Parna akan segera dilakukan dengan desa-desa di kecamatan lain, khususnya di Kecamatan Nusa Penida.

Saat ini, hasil pemantauan Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing, terpantau untuk OA dengan Izin Tinggal Kunjungan ada sebanyak 26 orang. OA dengan Izin Tinggal Kunjungan Kedatangan (VOA) sebanyak 31 orang. OA dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 155 orang dan OA dengan Izin Tinggal Tetap ada 24 orang.

Baca juga:  Bekerja dan Belajar di Rumah Diberlakukan, Puluhan Ribu Orang Masih Masuk Bali

Khusus TKA, yang terungkap dalam pembahasan Ranperda tentang TKA, hanya 12 orang. Setelah ranperda nantinya disahkan menjadi perda, besaran retribusi ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dolar AS) per jabatan, per orang, per bulan untuk setiap TKA. Retribusi terhadap penggunaan TKA yang ada di Kabupaten Klungkung, diharapkan dapat mendongkrak peningkatan PAD. Sebab, sebagaimana dijelaskan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dalam jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Klungkung, ditegaskan bahwa PAD yang bersumber dari pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing pada tahun 2021 saja, mencapai sebesar Rp 204.927.168. Sehingga, saat itu fraksi-fraksi pun mendorong agar dapat TKA saat ini dibuat lebih valid dari sebelumnya, dengan melakukan cek silang langsung ke desa-desa. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN