Penyidik Pidsus Kejati Bali, Senin (12/9) menggeledah kantor UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali, Senin (12/9) menggeledah kantor UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali. Penggeledahan dilakukan selama 7 jam.

Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, dikonfirmasi membenarkan dilakukannya penggeledahan tersebut. “Ya, kami membenarkan, hari ini sejak pukul 9.30 hingga 16.30, tim penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PUPRKIM,” katanya.

Baca juga:  Datangi Kejati Bali, Tokoh Adat Pertanyakan Perkembangan Kasus LPD Sangeh

Ia mengatakan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tipikor dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai 2020. Lanjut dia, penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari penyelidikan.

Diyemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2022. Kata Luga, penyidikan memperoleh dokumen-dokumen terkait, kemudian akan dipelajari oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Baca juga:  Libur Dipawali untuk Umat Hindu Etnis India

“Selain melakukan penggeledahan, sekitar delapan orang saksi telah dimintai keterangan,” katanya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN